Tajukflores.com – Bagi umat Islam, patung menjadi hal yang cukup kontroversial. Keberadaannya sering dikaitkan dengan berhala dan pemujaan berhala, sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Maka, muncul pertanyaan, bolehkah umat Islam mengunjungi tempat wisata yang banyak terdapat patung?
Menurut mayoritas ulama, hukum mengunjungi tempat wisata dengan patung bagi umat Islam adalah makruh, artinya disukai untuk ditinggalkan.
Alasan utama di balik kemakruhan ini adalah karena patung merupakan representasi dari makhluk hidup, yang dalam Islam diharamkan untuk disembah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, perlu dicatat bahwa hukum tidak menjadi haram dalam beberapa kondisi. Dibolehkan bagi umat Islam untuk mengunjungi tempat wisata dengan patung jika:
- Tujuan Berkunjung:
- Tidak untuk beribadah: Jika tujuan berkunjung adalah untuk bersenang-senang, rekreasi, atau mempelajari budaya, maka hukumnya makruh.
- Untuk dakwah atau manfaat: Namun, jika tujuan berkunjung adalah untuk berdakwah atau memberikan manfaat kepada umat Islam, seperti belajar sejarah atau seni, maka hukumnya menjadi boleh (mubah).
- Jenis Patung:
- Bukan dewa atau disembah: Jika patung tersebut bukan patung dewa atau makhluk hidup yang disembah dalam agama tertentu, maka hukumnya makruh.
- Patung manusia atau hewan: Patung manusia atau hewan biasa umumnya dianggap makruh, namun tingkat kemakruhannya bisa lebih rendah tergantung faktor lainnya.
- Kondisi Patung:
- Tidak dipuja: Jika patung tersebut tidak diletakkan di tempat yang terhormat atau disembah, maka hukumnya makruh.
- Diletakkan biasa: Patung yang diletakkan di tempat biasa atau tidak disembah umumnya memiliki tingkat kemakruhan yang lebih rendah.
Tips Mengunjungi Tempat Wisata dengan Patung
Meskipun diperbolehkan dalam beberapa kondisi, umat Islam tetap dianjurkan untuk berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata dengan patung. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Penulis : Rini Kurniati
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 Selanjutnya