Hukum Mengunjungi Tempat Wisata dengan Patung bagi Umat Islam

Senin, 15 Januari 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Agung Baiturrahman Aceh, salah satu tujuan wisata halal muslim friendly Indonesia. Foto ilustrasi: kompas.com

Masjid Agung Baiturrahman Aceh, salah satu tujuan wisata halal muslim friendly Indonesia. Foto ilustrasi: kompas.com

Tajukflores.com – Bagi umat Islam, patung menjadi hal yang cukup kontroversial. Keberadaannya sering dikaitkan dengan berhala dan pemujaan berhala, sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Maka, muncul pertanyaan, bolehkah umat Islam mengunjungi tempat wisata yang banyak terdapat patung?

Menurut mayoritas ulama, hukum mengunjungi tempat wisata dengan patung bagi umat Islam adalah makruh, artinya disukai untuk ditinggalkan.

Alasan utama di balik kemakruhan ini adalah karena patung merupakan representasi dari makhluk hidup, yang dalam Islam diharamkan untuk disembah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perlu dicatat bahwa hukum tidak menjadi haram dalam beberapa kondisi. Dibolehkan bagi umat Islam untuk mengunjungi tempat wisata dengan patung jika:

  • Tujuan Berkunjung:
    • Tidak untuk beribadah: Jika tujuan berkunjung adalah untuk bersenang-senang, rekreasi, atau mempelajari budaya, maka hukumnya makruh.
    • Untuk dakwah atau manfaat: Namun, jika tujuan berkunjung adalah untuk berdakwah atau memberikan manfaat kepada umat Islam, seperti belajar sejarah atau seni, maka hukumnya menjadi boleh (mubah).
  • Jenis Patung:
    • Bukan dewa atau disembah: Jika patung tersebut bukan patung dewa atau makhluk hidup yang disembah dalam agama tertentu, maka hukumnya makruh.
    • Patung manusia atau hewan: Patung manusia atau hewan biasa umumnya dianggap makruh, namun tingkat kemakruhannya bisa lebih rendah tergantung faktor lainnya.
  • Kondisi Patung:
    • Tidak dipuja: Jika patung tersebut tidak diletakkan di tempat yang terhormat atau disembah, maka hukumnya makruh.
    • Diletakkan biasa: Patung yang diletakkan di tempat biasa atau tidak disembah umumnya memiliki tingkat kemakruhan yang lebih rendah.
Baca Juga:  8 Objek Wisata Terkenal di Labuan Bajo, Apa Saja?

Tips Mengunjungi Tempat Wisata dengan Patung

Baca Juga:  Daftar Lengkap Produk Unilever yang Dinilai Dukung Israel dan Dijual di Indomaret dan Alfamart

Meskipun diperbolehkan dalam beberapa kondisi, umat Islam tetap dianjurkan untuk berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata dengan patung. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

10 Hotel Terbaik di Kupang NTT Versi TripAdvisor
Mengapa Kapal Pesiar Mewah Tinggalkan Australia?
Bali Raih Penghargaan The Best Island 2024, Bukti Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit Dunia
Watu Maladong: Legenda Batu Bertuah Pulau Sumba
10 Negara Berbahaya bagi Perempuan Tahun 2024, Solo Traveller Wajib Waspada!
Menaklukkan Gunung Inerie, Petualangan di Piramida Alam Pulau Flores
Menjelajahi Keindahan Tersembunyi di Taman Laut 17 Pulau Riung Flores
Menjelajahi Keindahan Alam Bukit ‘Avatar’ Watunariwowo, Surga Tersembunyi di Ngada Flores
Berita ini 428 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024 - 01:30 WIB

Sejarah Pastor Militer dan Lahirnya Ordinariatus Castrensis Indonesia

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:52 WIB

Bintang Film Agak Laen Bene Dion Ungkap Perjuangannya sebagai Generasi Sandwich, Kapan Aku Bisa Egois Gitu?

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:51 WIB

Menengok Sejarah dan Makna Hari Perempuan Internasional 8 Maret

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:48 WIB

Pulau Jawa Lebih Padat Dibanding Rusia dan Jepang, Ini Alasannya!

Selasa, 5 Maret 2024 - 14:00 WIB

Kesan Luhut Usai Nonton Film Agak Laen di Bioskop, Kaget Namanya Disebut!

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:54 WIB

Jangan Bingung! Ini Arti ‘Agak Laen’ yang Viral di Media Sosial

Senin, 4 Maret 2024 - 12:31 WIB

Caci, Pertarungan Para Ksatria di Manggarai Flores

Kamis, 29 Februari 2024 - 22:26 WIB

Unik, 2 Bayi di Banda Aceh Lahir di Tahun Kabisat 29 Februari

Berita Terbaru

Jadwal Tayang King The Land dan Sinopsisnya Di sini!

Music & Movie

Jadwal Tayang King The Land dan Sinopsisnya Di sini!

Selasa, 19 Mar 2024 - 13:30 WIB