Seorang Kepala Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Edinus Tuke dijatuhi dua tahun hukuman penjara ditambah dengan pengembalian uang negara sebsar Rp20 juta dan satu unit sepeda motor yang disita sebelumnya oleh hakim karena korupsi dana desa.
Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan hukuman bebas bersyarat kepada Regius Kaut (39), seorang PNS di Manggarai Timur, NTT dalam kasus money politic.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra, menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi secara berlanjut hingga mengakibatkan kerugian negara. Selain mengganjar hukuman 4,5 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.