instagram youtube tiktok
logo

Vonis Fatia dan Haris: Perlunya Apresiasi dan Evaluasi Mendalam terhadap Kebebasan Berekspresi

Senin, 8 Januari 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi membawa poster dan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya:

Massa aksi membawa poster dan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya: "Tuntut Majelis Hakim membebaskan Fatia dan Haris", "Stop kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup", dan "Lindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi". Foto: Tajukflores.com/dok. KontraS

Jakarta – Keputusan vonis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan akan segera dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024.

Kasus ini bermula dari video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar pada April 2023. Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Riset ini dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut bahwa PT Tambang Raya Sejahtera atau Tobacom Del Mandiri, yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Luhut, terlibat dalam aktivitas pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Hal ini membuat Luhut merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi.

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara tuntutan yang dimohonkan JPU untuk Fatia, berupa kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Pada sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan, Fatia dan Haris sama-sama menegaskan diri merasa tidak bersalah. Fatia menyatakan bahwa apa yang dibicarakannya dengan Haris dalam video tersebut berdasarkan hasil riset yang valid.

Baca Juga:  Puan Dituding Main 2 Kaki di Pilpres 2024, Ini Kata PDIP

Sementara Haris menyatakan bahwa upaya mempidanakan siniar yang membahas hasil riset bukan cara bermartabat untuk membantah temuan-temuan yang ada.

Sejumlah pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi HAM, menilai kasus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka berpendapat bahwa apa yang dilakukan Haris dan Fatia sebagai pembela HAM dilindungi oleh konstitusi.

Keputusan vonis dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Jika Haris dan Fatia divonis bersalah, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat sipil yang ingin mengkritik pemerintah atau pejabat publik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Marcel Gual

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Ketua PSI Jakbar Anthony Norman Lianto Undur Diri Usai Kasus Pelecehan Seksual Terbongkar
Korban Hubungan Inses di Rejang Lebong Timbul Perasaan ke Kakaknya, KemenPPPA Minta Polisi Libatkan Ahli
Profil Crazy Rich Helena Lim yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah
OJK: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp139 Triliun
Dua Tersangka TPPO Magang Jerman Dipanggil Bareskrim, Bakal Diterbitkan DPO?
Suami di Bojonegoro Pergoki Istri Selingkuh dengan Brondong di Bulan Ramadan, Diarak Warga
Diduga Selingkuh, Remaja 16 Tahun Kena Cupang di Leher Oleh Guru Perempuan, Ibu Ini Lapor ke Polisi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Deretan Pernikahan Mewah Bak Cinderella Selebriti Indonesia yang Berakhir Tidak Bahagia, Ada Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:09 WIB

Diduga Disantet sebelum Meninggal, Stevie Agnecya Sebut Pelakunya Perempuan Hamil

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:40 WIB

Sebelum Meninggal, Stevie Agnecya Mengaku Disantet Perempuan!

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:12 WIB

Benarkah Stevie Agnecya Mantan Istri Aktor Samuel Rizal Meninggal karena Santet?

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:08 WIB

Meninggal Dunia, Mantan Istri Samuel Rizal, Stevie Agnecya Ngaku Jadi Lebih Tenang setelah Jadi Mualaf

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:51 WIB

Pakar Kerajaan Kecam Rumor Keji dan Konspirasi Jahat Menyerang Kate Middleton

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:13 WIB

Konser TREASURE di Jakarta: Harga Tiket, Cara Beli, dan Info Lengkap

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:09 WIB

Vokalis SORE Ade Paloh Meninggal Dunia saat ke RS, Begini Cerita Kerabat Dekat

Berita Terbaru

10 Rekomendasi Hadiah Lebaran Terbaik untuk Keponakan Tercinta

Gaya Hidup

10 Rekomendasi Hadiah Lebaran Terbaik untuk Keponakan Tercinta

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:45 WIB