Ruteng – Sebanyak 36 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) resmi dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibal Barat, Salvinus Bustan, pada Senin, 4 November 2024.

Acara pelantikan tersebut digelar di Aula Kapela St. Kamilus, Golowoi, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Salvinus Bustan mengucapkan selamat kepada para anggota PTPS Cibal Barat yang baru dilantik.

Ia menekankan pentingnya peran para pengawas TPS dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu, serta mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.

“Proficiat kepada teman-teman pengawas TPS yang sudah dilantik hari ini. Tugas kalian sangat besar dan penting untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan jujur,” ujar Salvinus Bustan.

Salvinus kemudian mengingatkan bahwa setiap anggota PTPS telah menandatangani pakta integritas yang harus dijunjung tinggi selama masa tugas mereka.

Ia menekankan beberapa poin penting yang harus dijaga, yakni profesionalisme, independensi, netralitas, dan yang paling utama adalah integritas dalam setiap tindakan.

“Apa yang kalian sudah ucapkan di pakta integritas, itu tolong dijadikan pedoman. Jaga profesionalisme, independensi, netralitas, dan yang paling penting adalah integritas,” tegasnya.

Salvinus Bustan juga menjelaskan bahwa para anggota PTPS yang dilantik adalah hasil seleksi terbuka dan telah melalui proses seleksi yang ketat.

Para anggota PTPS ini dipilih secara cermat untuk memastikan mereka memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pengawasan dengan baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.