Labuan Bajo – Sebanyak 4.642 pelaku usaha di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak Agustus 2021 hingga Mei 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mabar, Maria Imaculata Etris Babur, pada Rabu 19 Juni 2024 di Labuan Bajo.

Etris Babur menjelaskan bahwa mayoritas pelaku usaha yang mendaftar OSS adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah mencapai 4.529 (97,6%). Sementara itu, pelaku usaha non-UMKM tercatat sebanyak 113 (2,4%).

Menurutnya, jenis perizinan berusaha berbasis risiko terdiri dari NIB, sertifikat standar dan Izin.

“Klasifikasi UMK sebanyak 4529 (97,6 %) dan Non UMK sebanyak 113 (2,4 %). Jumlah perizinan yang terbit sebanyak 4136 dengan klasifikasi terbit otomatis 3951 (95,5 %) , Izin terbit atau sertifikat standar yang terverifikasi 185 (4,5 %). Sedangkan jumlah yang menunggu verifikasi persyaratan sebanyak 186,” kata Etris Babur.

Etris Babur menjelaskan, jenis perizinan berusaha ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha.

Kata dia, tingkat risiko dibagi dalam empat kategori, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

Pemenuhan standar atau persyaratan perizinan berusaha mengacu pada NSPK yang ditetapkan oleh kementrian lembaga pembina utama sektor.

“Dalam PP 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko juga diatur pembagian kewenangan atas perizinan berusaha antara pusat, provinsi dan kabupaten” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.