Dalam percakapan tersebut, ibu dari calon taruna itu menyebutkan bahwa nilai anaknya lebih tinggi dibandingkan dengan anak Kapolda NTT, baik dalam tes akademik maupun fisik.

Ibu tersebut mengeluhkan bahwa anaknya memiliki nilai tes yang lebih baik dan tinggi badan yang memenuhi syarat, namun tetap tidak lulus.

“Ini kena geser Catar Akpol, padahal nilai tes diatas anak Kapolda. Tingginya 187 cm. ,” ujar wanita tersebut dalam percakapan WhatsApp yang beredar di media social Facebook, dikutip Tajukflores.com, Minggu (7/7).

Dia juga menyoroti adanya syarat minimal dua tahun Kartu Keluarga (KK) yang tidak diterapkan dengan konsisten, serta dugaan adanya peserta yang lolos seleksi melalui jalur khusus atau “titipan”.

“Waktu mau daftar, dong (mereka) bilang harus ada KK minimal 2 tahun. Padahal anak sekolah dari tahun 2021. Nah anak Kapolda su (sudah) berapa lama di NTT?,” katanya.

Ibu itu juga membandingkan nilai anaknya dengan anak Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga. Ia menyebut bahwa saat tes seleksi casis Akpol oleh Panda Polda NTT, nilai dari anaknya dianggap unggul dibandingkan dengan anak Kapolda NTT.

“B (beta/saya) punya anak nilai matematika 100, bahas inggris 100. Anak Kapolda nilainya psikotest 64, b punya sulung 70,” beber ibu tersebut.

Respon Polda NTT

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa penerimaan casis Akpol, Bintara, hingga Tamtama Polri telah melalui mekanisme yang berlaku dan tanpa intervensi.

“Saya selaku Kapolda tidak bisa intervensi atau mempengaruhi hasil yang di laksanakan oleh Panitia yang diawasi oleh Internal Polri maupun pengawas eksternal dari masyarakat, perwakilan orang tua dan akademisi,” kata Daniel kepada wartawan Sabtu (6/7), dikutip dari Pos Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.