Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan ada lima kelurahan di daerah itu yang masuk dalam zona merah kasus COVID-19 dari transmisi lokal.
“Kota Kupang saat ini memiliki 27 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan 16 kasus di antaranya merupakan kasus transmisi lokal,” ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, Senin, (8/6) terkait semakin meluasnya kasus transmisi lokal i Ibu Kota provinsi berbasis kepulauan itu.
Ernest mengatakan lima kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah kasus COVID-19 di Kota Kupang yaitu Kelurahan Nunleu, Kuanino, Oesapa, Tuak Daun Merah (TDM) dan Oepura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lima kelurahan ini telah memiliki kasus positif COVID-19 transmisi lokal sehingga masuk dalam zona merah COVID-19,” ungkpanya.
Pemerintah Kota Kupang, katanya, terus mendorong warga di lima kelurahan itu untuk secara serius menaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran kasus COVID-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupangberharap masyarakat untuk disiplin dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan sehingga tidak mudah terpapar COVID-19. (Ant)