Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan ada lima kelurahan di daerah itu yang masuk dalam zona merah kasus COVID-19 dari transmisi lokal.

“Kota Kupang saat ini memiliki 27 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan 16 kasus di antaranya merupakan kasus transmisi lokal,” ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, Senin, (8/6) terkait semakin meluasnya kasus transmisi lokal i Ibu Kota provinsi berbasis kepulauan itu.

Ernest mengatakan lima kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah kasus COVID-19 di Kota Kupang yaitu Kelurahan Nunleu, Kuanino, Oesapa, Tuak Daun Merah (TDM) dan Oepura.

“Lima kelurahan ini telah memiliki kasus positif COVID-19 transmisi lokal sehingga masuk dalam zona merah COVID-19,” ungkpanya.

Redaksi

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.