Hukum Mengunjungi Tempat Wisata dengan Patung bagi Umat Islam

Senin, 15 Januari 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Agung Baiturrahman Aceh, salah satu tujuan wisata halal muslim friendly Indonesia. Foto ilustrasi: kompas.com

Masjid Agung Baiturrahman Aceh, salah satu tujuan wisata halal muslim friendly Indonesia. Foto ilustrasi: kompas.com

Tajukflores.com – Bagi umat Islam, patung menjadi hal yang cukup kontroversial. Keberadaannya sering dikaitkan dengan berhala dan pemujaan berhala, sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Maka, muncul pertanyaan, bolehkah umat Islam mengunjungi tempat wisata yang banyak terdapat patung?

Menurut mayoritas ulama, hukum mengunjungi tempat wisata dengan patung bagi umat Islam adalah makruh, artinya disukai untuk ditinggalkan.

Alasan utama di balik kemakruhan ini adalah karena patung merupakan representasi dari makhluk hidup, yang dalam Islam diharamkan untuk disembah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perlu dicatat bahwa hukum tidak menjadi haram dalam beberapa kondisi. Dibolehkan bagi umat Islam untuk mengunjungi tempat wisata dengan patung jika:

  • Tujuan Berkunjung:
    • Tidak untuk beribadah: Jika tujuan berkunjung adalah untuk bersenang-senang, rekreasi, atau mempelajari budaya, maka hukumnya makruh.
    • Untuk dakwah atau manfaat: Namun, jika tujuan berkunjung adalah untuk berdakwah atau memberikan manfaat kepada umat Islam, seperti belajar sejarah atau seni, maka hukumnya menjadi boleh (mubah).
  • Jenis Patung:
    • Bukan dewa atau disembah: Jika patung tersebut bukan patung dewa atau makhluk hidup yang disembah dalam agama tertentu, maka hukumnya makruh.
    • Patung manusia atau hewan: Patung manusia atau hewan biasa umumnya dianggap makruh, namun tingkat kemakruhannya bisa lebih rendah tergantung faktor lainnya.
  • Kondisi Patung:
    • Tidak dipuja: Jika patung tersebut tidak diletakkan di tempat yang terhormat atau disembah, maka hukumnya makruh.
    • Diletakkan biasa: Patung yang diletakkan di tempat biasa atau tidak disembah umumnya memiliki tingkat kemakruhan yang lebih rendah.
Baca Juga:  Pesona Kolam di Atas Awan Desa Wisata Wae Lolos Dekat Labuan Bajo

Tips Mengunjungi Tempat Wisata dengan Patung

Baca Juga:  MUI Serukan Boikot di Bulan Ramadan, Ini Daftar 27 Produk Pro Israel yang Ada di Indonesia

Meskipun diperbolehkan dalam beberapa kondisi, umat Islam tetap dianjurkan untuk berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata dengan patung. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Bandara Komodo Labuan Bajo Catat Kenaikan Penumpang 9% Selama Libur Lebaran 2024
Cara Menghabiskan Weekend yang Sempurna di Labuan Bajo
Kunjungan Wisatawan Gunung Bromo Tetap Tinggi Pasca Lebaran 2024, Ini Penyebabnya!
Arus Mudik Lebaran 2024: AirAsia Angkut 310.000 Penumpang, Denpasar dan Lampung Jadi Rute Terfavorit
3 Rekomendasi Wisata Alam di Kecamatan Cibal, Manggarai Flores
Perkiraan Biaya ke Labuan Bajo dari Jakarta Terbaru 2024
10 Hotel Terbaik Tepi Laut di Labuan Bajo
10 Rekomendasi Hotel di Labuan Bajo dengan Pemandangan Laut, Harga dari Rp700 Ribuan hingga di Atas Rp3 Juta
Berita ini 651 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 07:05 WIB

Link Download PDF Trik Konten TikTok dari 0 sampai FYP

Sabtu, 20 April 2024 - 06:24 WIB

Cara Internet Gratis Seumur Hidup Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 05:07 WIB

Cara Internetan Gratis dengan Bluetooth Terbaru 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 04:43 WIB

Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Jumat, 19 April 2024 - 23:43 WIB

Contoh Doa Memperingati Hari Kartini di Sekolah Lengkap dengan File PDF

Jumat, 19 April 2024 - 12:57 WIB

Cara Klaim Saldo Dana dari Pemerintah Rp 700 Ribu via Kartu Prakerja Pakai NIK dan KTP, Login di prakerja.go.id

Kamis, 18 April 2024 - 17:30 WIB

Nonton Timnas Indonesia vs Australia Gratis di Mana? Simak Caranya di RCTI dan Lokasi Nobar Piala Asia U23 2024

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Cara Cek Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Secara Online dengan Mudah Pakai NIK Melalui siladu.jakarta.go.id!

Berita Terbaru

Ilustrasi

Tekno

1 Nomor WhatsApp untuk 2 HP Sekaligus, Kini Lebih Mudah!

Sabtu, 20 Apr 2024 - 08:03 WIB

Trik konten TikTok dari 0 sampai FYP PDF

Tips & Trick

Link Download PDF Trik Konten TikTok dari 0 sampai FYP

Sabtu, 20 Apr 2024 - 07:05 WIB

Cara Internet Gratis Seumur Hidup Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Tips & Trick

Cara Internet Gratis Seumur Hidup Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Sabtu, 20 Apr 2024 - 06:24 WIB