Jakarta – OpenAI, perusahaan riset dan pengembangan kecerdasan buatan (AI), mengumumkan bahwa pengguna tidak lagi memerlukan akun untuk menggunakan ChatGPT, platform AI gratis milik perusahaan.
Kebijakan baru ini mulai berlaku hari ini, dan hanya berlaku untuk ChatGPT. Produk OpenAI lainnya, seperti DALL-E 3, masih memerlukan akun dan biaya akses.
“Kami meluncurkan ini secara bertahap, dengan tujuan membuat AI dapat diakses oleh siapa saja yang penasaran dengan kemampuannya,” kata OpenAI dalam sebuah postingan, dikutip pada Selasa (2/4).
Sejak ChatGPT pertama kali diluncurkan pada akhir tahun 2022, pengguna yang tertarik harus mendaftar untuk akun OpenAI.
Chatbot terbukti populer dan menjadikan ChatGPT salah satu layanan dengan pertumbuhan tercepat yang pernah ada.
Perusahaan kemudian menambahkan langganan berbayar untuk mengakses produk seperti DALL-E 3 dan model yang lebih canggih. Pengguna memerlukan akun untuk menyimpan dan meninjau riwayat obrolan, berbagi obrolan, dan melakukan percakapan suara.
OpenAI mengatakan lebih dari 100 juta orang di 185 negara menggunakan ChatGPT setiap minggunya.
Pelacak lalu lintas, SameWeb, menemukan bahwa ChatGPT, dengan perkiraan 1,6 miliar pengunjung pada bulan Februari, tetap menjadi situs chatbot AI yang paling banyak dikunjungi meskipun Gemini dari Google mulai mendapatkan momentum.
Namun, lalu lintas tersebut sedikit menurun dari angka tertinggi yang dicapai pada Mei 2023 ketika perkiraan jumlah kunjungan mencapai 1,8 miliar.
OpenAI mengatakan pihaknya memperkenalkan “perlindungan konten tambahan untuk pengalaman ini”, termasuk memblokir perintah dalam kategori yang lebih luas, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kategori-kategori tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.