Advokat Peradi sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Polda NTT transparan dan bekerja secara profesional perihal penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabe.
Menurutnya, pengembalian berkas tersangka Randy Badjideh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke penyidik Polda NTT terkesan menguatkan keyakinan publik akan adanya pelaku lain di balik kasus Astri dan Lael.
“Kalau Poldanya serius, kenapa jaksa kembalikan. Harusnya penyidik Polda NTT dalam kasus yang menarik perhatian luas masyarakat NTT ini, mereka (penyidik) harus melalui satu hasil penyidikan yang nyaris sempurna,” kata Petrus dalam diskusi Forum Advokat Flobamora bertajuk “Keadilan untuk Astri dan Lael” di Jakarta, Sabtu (22/1).
Petrus menjelaskan, keyakinan publik akan adanya pelaku lain juga muncul dari ketidaksesuaian antara hasil otopsi jenazah Astri dan Lael dengan rekonstruksi perkara beberapa waktu lalu. Dengan demikian, kata Petrus, publik semakin sangsi jika hanya Randy seorang diri yang terlibat dalam kasus ini.
Diketahui, beberapa waktu lalu, aktivis perempuan NTT, Yaherlof Foeh mewacanakan konsolidasi membawa bra dan tali tas saat menggelar aksi damai di depan Mapolda NTT.
Pasalnya, kakak Astri Manafe, Jack Manafe sempat memprotes hasil otopsi adiknya. Dimana, dalam foto hasil otopsi terdapat barang bukti berupa tali tas. Sementara, menurut polisi, barang bukti tersebut bukan tali tas, melainkan tali bra.
“Karena ternyata sekarang mayoritas masyarakat NTT masih belum percaya hanya seorang Randy dan masih ada pelaku lain. Maka, dengan dilimpahkannya berkas ke Kejaksaan dengan pelaku tunggal, kita meyakini bahwa ada pelaku lain yang sedang dilindungi Polda NTT,” ungkap Petrus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.