Jakarta – Sebagai salah satu organisasi massa (Ormas) terkemuka di Indonesia, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya memiliki peran strategis dalam mengawal aspirasi rakyat dan bersinergi dengan berbagai pihak. Pusat operasional dan koordinasi seluruh aktivitas GRIB Jaya dipimpin langsung oleh Ketua Umum, H. Hercules Rosario Marshal, dari Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya yang beralamat di Jalan Manunggal V, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Kantor DPP GRIB Jaya ini merupakan jantung aktivitas organisasi, tempat di mana berbagai program strategis digodok dan keputusan penting diambil.

Dari sinilah, GRIB Jaya merancang langkah-langkah konkret dalam menjalankan misinya untuk mengadvokasi masyarakat, memperjuangkan keadilan, serta aktif berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Keberadaan kantor di lokasi yang mudah diakses di Jakarta Barat ini menegaskan komitmen GRIB Jaya untuk selalu dekat dengan masyarakat dan terbuka dalam menjalankan fungsinya sebagai ormas yang modern dan profesional.

Kantor ini menjadi titik temu bagi para pengurus DPP dan DPD dari seluruh Indonesia untuk berkoordinasi, serta menjadi pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau membutuhkan bantuan advokasi.

Di bawah kepemimpinan H. Hercules Rosario Marshal, DPP GRIB Jaya terus mengukuhkan perannya sebagai ormas yang tidak hanya loyal pada proses demokrasi, tetapi juga bertanggung jawab dalam mendukung stabilitas dan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat luas.

Lokasi strategis kantor DPP di Jalan Manunggal V, Kedoya Selatan ini menjadi simbol kesiapan GRIB Jaya dalam melayani dan berinteraksi dengan berbagai elemen bangsa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.