JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam kontestasi pilkada. Hasyim mengatakan hal itu karena caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga:  Catat! ASN yang Maju di Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri, Kata KPU

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (10/5).

Baca Juga:  Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI yang Dipecat karena Kasus Asusila dengan Cindra Aditi

“Kan, belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung Hasyim.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, anjut Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Menurut Hasyim, jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.