Mantan anggota DPD asal NTT Adrianus Garu meminta Presiden Jokowi mencopot Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pria yang akrab disapa Andre Garu ini menilai kebijakan yang dibuat Budi Karya tak konsisten, kerap membingungkan masyarakat.
“Tiap hari dia (Budi Karya) rubah-rubah, gak jelas standarnya,” ujar Andre kepada Tajukflores.com melalui sambungan telpon, Jakarta, Selasa (9/6).
Penilaian tak konsisten muncul lantaran Menhub Budi Karya menghapus ketentuan soal pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen dari kapasitas dalam aturan baru soal pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Senin (8/6/2020).
Salah satu revisinya yakni pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen.
Perubahan jumlah kapasitas maksimal dari moda transportasi umum ini berlaku untuk seluruh moda yakni moda darat, laut, udara, kereta api serta penyeberangan. Menhub menghapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang dari seluruh moda.
Pasal yang mengatur besaran kapasitas tersebut yakni pasal 11, 12, 13 dan 14. Seluruh besaran maksimal kapasitas penumpang pun dihilangkan dari pasal-pasal tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya