Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai Pemerintah Indonesia terkesan ambigu dalam merencakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Mulyanto menyoroti inkonsistensi sikap Pemerintah yang ingin memanfaatkan energi nuklir sebagai sumber energi alternatif. Namun, pada saat yang sama, Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), lembaga yang memiliki peran krusial dalam pengaturan ketenaganukliran, justru menghadapi ancaman pembubaran.
Hal ini tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur sektor ini, tetapi juga menyulitkan upaya pembangunan infrastruktur dan pengelolaan energi nuklir di Indonesia.
Dengan sikap seperti itu, Mulyanto pesimistis pemerintah dapat mewujudkan target membangun PLTN pada tahun 2032. Pemerintah terkesan tidak paham tahapan strategis dalam membangun infrastruktur pengembangan dan pengelolaan nuklir.
“Secara umum saya menyambut baik rencana pemerintah yang ingin membangun PLTN sebagai pembangkit listrik alternatif untuk menekan emisi karbon. Tapi saya lihat cara dan tahap perencanaannya bermasalah,” katanya di Jakarta, Jumat, 17 November 2023.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Gatrik, Dirjen EBTKE dan Dirut PLN, Rabu, 15 November 2023 tentang draft revisi Rencana Umum Pengusahaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024-2033, Pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukan pembangunan PLTN sebagai salah satu cara pemanfaatan EBET untuk mengurangi keberadaan PLTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.