Sikka – Anggota DPRD NTT Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Marinus Manis, menegaskan komitmennya untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Melki Laka Lena-Johni Asadoma (Melki-Johni), serta paket JOSS (Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi) di Kabupaten Sikka.
Pernyataan ini disampaikan Marinus saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.
Marius, yang berhasil terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 5 meliputi Sikka, Ende, Nagekeo, dan Ngada dengan akumulasi suara lebih dari 24 ribu, menyatakan rencananya untuk kembali mensosialisasikan paket Melki-Johni dan paket JOSS.
“Dalam waktu dekat, saya berencana turun ke Sikka untuk kembali mensosialisasikan paket Melki-Johni dan paket JOSS,” ujarnya.
Politisi yang dikenal fleksibel ini optimis kedua paket akan meraih kemenangan dalam Pilkada 2024.
“Jelas, kita berkomitmen untuk Provinsi paket Melki-Johni nomor urut 2, dan di Kabupaten Sikka paket JOSS nomor urut 4,” tambahnya.
Marinus juga menekankan pentingnya menghimpun dukungan.
“Saat ini saya sedang fokus untuk kembali menghimpun pendukung dan basis saya. Jika semuanya lancar, mudah-mudahan kita bisa turun kampanye awal bulan ini,” katanya.
Relawan yang dibentuknya saat pemilihan legislatif, Relawan Solidaritas Man15, masih solid dan siap bergerak.
“Saya sudah kerahkan mereka untuk kembali memenangkan paket jagoan kita,” ungkap Marius. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dalam menggalang dukungan untuk mencapai kemenangan.
Paket Melki-Johni didukung oleh 11 partai politik, termasuk Golkar, Gerindra, dan PSI, sementara paket JOSS didukung oleh 5 partai politik, termasuk Gerindra dan Golkar. Marius optimis dukungan ini akan membawa hasil positif dalam pemilihan mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.