Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis 16-05-2024, 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan menghapus diskriminasi berdasarkan kelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan pelayanan yang sama rata, baik dalam hal medis maupun nonmedis.

Baca Juga:  Bukhori Yusuf Mundur dari Partai, PKS Sebut Kasus KDRT Masalah Pribadi, Bukan Partai

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan nonmedis sesuai kelas. Namun, dengan KRIS nantinya semua peserta akan mendapatkan pelayanan satu kelas yang sama rata.

Kebijakan ini, membuat semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun nonmedis. Dengan demikian, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46A.

Baca Juga:  Kardinal Suharyo Ungkap Pentingnya Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 21:29 WIB

Yoakhim Jehati Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Melki-Johni di Kabupaten Manggarai

Kamis, 5 September 2024 - 17:09 WIB

Pengamat Politik: Petahana Tidak Selalu Jamin Menang dalam Pilkada Manggarai Barat

Kamis, 5 September 2024 - 16:43 WIB

Dilantik sebagai Anggota DPRD NTT, Yohanes De Rosari Yakin Melki Laka Lena Menang di Pilgub NTT

Rabu, 4 September 2024 - 14:37 WIB

Melki Laka Lena Disebut Berjasa dalam Kemenangan Prabowo-Gibran di NTT

Selasa, 3 September 2024 - 20:20 WIB

Richard Sontani Ungkap 3 Alasan Maju Pilkada Manggarai Barat 2024 bersama Mario Pranda

Selasa, 3 September 2024 - 11:25 WIB

Ketua Tim Pemenangan Ansy-Jane Apresiasi Pelayanan KPU dan Bawaslu Provinsi NTT

Senin, 2 September 2024 - 20:58 WIB

Cinta Ansy-Jane untuk NTT Pancarkan Sosok Ahok yang Ingin Masyarakat Mandiri dan Berdaya

Senin, 2 September 2024 - 15:00 WIB

Relawan Muda: Mario-Richard Tinggalkan Zona Nyaman Demi Melayani Rakyat Manggarai Barat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB