Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan Instruksi Gubernur yang mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyajikan pangan berbahan kelor dalam setiap acara kedinasan.
Hal itu tertuang secara tertulis dalam surat Instruksi Gubernur NTT Nomor 2/2018 Tentang Pangan Berbahan Kelor yang disiarkan Biro Humas Setda Provinsi NTT di Kupang, Selasa (15//1/2019). Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Dalam surat instruksi tersebut, gubernur mewajibkan setiap SKPD menyiapkan pangan berbahan kelor pada menu konsumsi semua acara kedinasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pangan berbahan kelor juga wajib disiapkan untuk melayani kebutuhan terhadap para tamu di lingkungan pemerintahan.
Untuk itu, setiap pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan di lingkungan kerja masing-masing.
Halaman : 1 2 Selanjutnya