Walikota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefri Riwu Kore mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan tong sampah di setiap halaman tempat usaha mereka guna mewujudkan kawasan perekonomian yang bersih.
“Semua pelaku usaha harus memiliki tempat sampah sendiri di halaman usaha mereka sehingga tidak membuang sampah sembarangan tempat,” katanya di Kupang, Selasa (29/1/2019).
Menurut Jefri, pihaknya mewajibkan para pelaku usaha kios, toko dan rumah makan untuk menyiapkan tong sampah sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat di ibu kota provinsi NTT dalam menjaga kawasan perekenomian yang bersih dan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku usaha harus memiliki kesadaran menjaga lingkungan yang bersih dengan menyediakan tong sampah di halaman tempat usahanya sehinga mereka tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Jefri mengatakan, pemerintah Kota Kupang akan bertindak lebih tegas terhadap para pelaku usaha apabila tidak menyediakan tong sampah.
“Saya akan cabut izin usahanya. Kami akan bertindak lebih keras karena persoalan sampah sudah sangat serius di kota ini. Kawasan pertokoan di Kota Kupang banyak yang tidak memiliki tempat sampah,” kata Jefri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya