Ahok alias BTP Tak Mungkin Jadi Wapres Apalagi Presiden

Senin, 2 Desember 2019 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa hari belakangan, penulis mendengar dan membaca perbincangan masyarakat baik di tempat-tempat ngobrolsantai seperti warung kopi dan juga di grup WhatsApp. Bahwa, pertama, tidak lama setelah dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) KH Ma`aruf Amin mengundurkan diri dan posisinya diganti oleh Ahok alias BTP (Basuki Tjahja Purnama).

Isu kedua adalah Ma`aruf Amin sakit-sakitan sehingga tidak lama setelah dilantik menjadi Wapres ia meninggal dunia dan posisinya sebagai Wapres diganti Ahok alias BPT. Kejam memang! Masa meninggal dunia Mar’uf Amin mendahului Tuhan yang Maha Kuasa.

Penulis sungguh yakin yang memainkan dua isu tersebut adalah kelompok anti pasangan Capres Joko Widodo dan Mar’uf Amin. Mereka memainkan sentimen masyarakat anti Ahok yang sudah terbukti menistakan Al-quran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahok Sudah Selesai

Amendemen ketiga UUD 1945 dalam Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, secara mampu secara rohani dan jasmani sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Ribut-Ribut Mau Pilkada Manggarai

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 amendemen ketiga menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 amendemen ketiga menyebutkan bahwa dalam hal kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Jadi MPR yang menentukan, bukan Presiden.

Ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 ini dijabarkan lagi denganPeraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR, dimana disebutkan mengenai mekanisme pergantian Presiden.

Baca Juga:  Benarkah Bisnis Lendir Online Mulai Menjamur di Kota Kupang?

Pasal 127-133 Peraturan MPR itu, disebutkan Presiden harus mengajukan dua nama calon wapres beserta kelengkapan persyaratan kepada pemimpin MPR. Pengajuan dua nama cawapres ke MPR itu dilakukan presiden selambat-lambatnya 14 hari sebelum sidang paripurna.

Selanjutnya, dalam sidang paripurna MPR, MPR-lah yang menentukan satu dari dua nama cawapres tersebut melalui voting. Jadi, pengangkatan Wapres pengganti adalah MPR, bukan presiden.

Selanjutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 10 huruf n, menyebutkan bahwa persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah orang yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 05:55 WIB

Download Lagu DJ TikTok Terbaru 2024 Full Album Mp3 Stafaband dan Metrolagu

Sabtu, 20 April 2024 - 00:37 WIB

Download MP3 Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini

Jumat, 19 April 2024 - 21:42 WIB

Link Nonton Film Siksa Kubur Sub Indo, Bukan Telegram dan LK21 Free Gratis Cek Di Sini!

Jumat, 19 April 2024 - 16:40 WIB

Sinopsis Death Whisperer, Film Horor Thailand Baru yang Terinspirasi Kisah Nyata

Jumat, 19 April 2024 - 16:22 WIB

Lirik Lagu Impossible – RIIZE Lengkap dengan Terjemahannya

Jumat, 19 April 2024 - 14:22 WIB

Perhatikan 4 Aturan Ini Sebelum Beli Tiket Konser Sheila On 7

Jumat, 19 April 2024 - 12:36 WIB

Nonton Film Rebel Moon Part 2 Bilibili, LK21, Bioskopkeren, Jugaranfilm Ilegal, Ini Link Nonton Legal

Jumat, 19 April 2024 - 12:22 WIB

Nonton Film Siksa Kubur Full Movie Gratis di LK21 Paling Dicari, Simak Cara Beli Tiket Bioskop

Berita Terbaru

Cara Menyambungkan WiFi Indihome ke HP Tanpa Password

Tips & Trick

Cara Menyambungkan WiFi Indihome ke HP Tanpa Password

Sabtu, 20 Apr 2024 - 05:31 WIB

Cara Internetan Gratis dengan Bluetooth Terbaru 2024

Tips & Trick

Cara Internetan Gratis dengan Bluetooth Terbaru 2024

Sabtu, 20 Apr 2024 - 05:07 WIB

Download MP3 Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini

Music & Movie

Download MP3 Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini

Sabtu, 20 Apr 2024 - 00:37 WIB