Diduga Hina TNI, Aktivis Robertus Robert Ditetapkan Tersangka

Rabu, 3 Juli 2019 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi resmi menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate Speech). Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saat ini Robet sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE,” ‎kata kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Baca Juga:  Stop Simpan dan Sebar Video Mesum Mahasiswi Politeknik Negeri Batam, Ini Akibatnya

Menurut Erwin, saat ini Robert masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum pemeriksaan rampung dilakukan.

“(Robet) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian,” ujar peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR).

Nurkholis Hidayat, yang juga kuasa hukum, membenarkan status tersangka Robet. Penetapan status Robet, terungkap melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Tawuran Pelajar di Labuan Bajo, Sejumlah Siswa SMK Diamankan Sat Brimob Polres Mabar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 14:13 WIB

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-30 April 2024: Hemat Belanja Kebutuhan Sehari-hari!

Rabu, 24 April 2024 - 10:25 WIB

Eratani Jalin Kemitraan dengan Bank BJB untuk Pembiayaan Petani, Berikan Fasilitas Kredit Hingga Rp100 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 08:28 WIB

Update Terbaru! Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2024 di Semar Nusantara

Selasa, 23 April 2024 - 20:36 WIB

PT Sampoerna Catat Kinerja Gemilang di Tahun 2023, Laba Bersih Melonjak 28,0%

Selasa, 23 April 2024 - 13:26 WIB

Pengamat Penerbangan Kritik Rencana Pemerintah Tambahkan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat

Selasa, 23 April 2024 - 13:05 WIB

Pemerintah Godok Perpres Dana Pariwisata (Indonesia Tourism Fund), Iuran dari Wisatawan Mancanegara Jadi Salah Satu Sumbernya

Jumat, 19 April 2024 - 21:02 WIB

Luhut Pastikan Kerja Sama Indonesia dengan Tiongkok Semakin Menguat di Pemerintahan Selanjutnya

Jumat, 19 April 2024 - 18:01 WIB

Rupiah Melemah, BI Tegaskan Komitmennya Jaga Stabilitas Nilai Tukar

Berita Terbaru

Rafael Alun Trisambodo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Foto: Antara

Uncategorized

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:48 WIB