Bulan April tahun 2019 akan menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat Indonesia. Karena bulan April, tepatnya tanggal 17 semua masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan akan menggunakan hak suaranya memilih pemimpin negara. Mulai dari DPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, hingga Presiden di Pemilu 2019.
Untuk kelancaran pesta demokrasi Pemilu 2019 ini tentunya harus didukung dengan pengetahuan masyarakat tentang berapa jumlah surat suara yang diterima hingga apa saja yang harus dicoblos.
Cara mencoblos juga harus diperhatikan oleh warna negara. Kamu bisa memilih salah satu dari nomor urut calon pemimpin, gambar partai politik, nama calon, atau foto calon pemimpin jika ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat hari H, 17 April 2019 nanti, saat kamu datang ke Tempat Pemilihan Umum (TPU) dimana namamu terdaftar sebagai pemilih, kamu akan mendapatkan lima jenis surat suara, diantaranya surat suara pemilihan presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Agar kamu lebih paham, ketahui seperti apa masing-masing jenis surat suara dan bagaimana cara mencoblos yang benar, agar suara kamu sah dan dipergunakan dengan baik di Pemilu 2019. Berikut penjelasannya:
1. Surat suara pemilihan Presiden
Surat suara yang akan kamu terima berwarna abu-abu dengan bentuk persegi panjang ukuran 22 cm x 31 cm. Kelima surat suara menggunakan kertas HVS 80 gram. Cara menggunakan hak suaramu sangat mudah, coblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon Presiden pilihan kamu. Pastikan kamu memilih hanya salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya, dengan satu kali coblos saja.
2. Surat suara DPR RI
Surat suara untuk pemilihan DPR RI berwarna kuning dengan ukuran 51 cm x 82 cm. Surat suara ini berbentuk persegi panjang dan tidak terdapat gambar calon anggota DPR RI di dalamnya. Kamu bisa mencoblos sekali pada nomor, gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR RI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya