Sebanyak lima partai politik peserta Pemilu 2019, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, Selasa (28/5/2019), terkait PHPU dari NTT.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah menerima 334 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 334 (permohonan,-red) itu, 323 itu diantaranya diajukan partai politik atau calon anggota legislatif, 10 calon DPD dan satu paslon capres-cawapres sampai siang ini,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).
Thomas Dohu mengatakan, walaupun sudah ada pemberitahuan mengenai sengketa Pemilu 2019 di MK, tetapi belum diketahui delik aduan serta lokus yang disengketakan partai politik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya