Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh kini mulai membuka layanan pengaduan terkait pengelolaan dana desa di sejumlah desa di kabupaten setempat, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Posko layanan pengaduan ini kita buka agar memudahkan masyarakat, termasuk kepala desa dalam melaporkan adanya kendala dan temuan terkait pengelolaan dana desa di setiap desa di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro melalui Kasi Intel Roni di Suka Makmue, Kamis (13/6/2019).
Alasan pembukaan layanan pengaduan di desa tersebut, diharapkan dapat mencegah timbulnya indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran terkait pengelolaan dana desa, sehingga lebih mudah dilakukan pengawasan untuk diberikan pembinaan kepada pengelola dana desa, khususnya aparat desa dan pengelola kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pembinaan dan masih ditemukan adanya pelanggaran terkait pengelolaan dana desa, maka Kejaksaan Negeri Nagan Raya memastikan akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk sementara ini, layanan posko pengaduan tersebut baru di buka di sepuluh desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, dan akan dibuka ke desa lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya