Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019 lalu.
Wijaya menyebut, enam orang tersangka tersebut berinisial DT, YA, HP, LL, BY dan FP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DT, lanjut Wijaya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sedangkan HP dan LL sebagai kontraktor dan BY dan FB sebagai pengawas.
“Kami sudah tetapkan enam orang ini sebagai tersangka dan sekarang mereka sudah kami tahan,” ungkap Wijaya seperti dikutip Kompas.com.
Halaman : 1 2 Selanjutnya