Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada mekanisme pemantauan secara langsung oleh pihak Kepolisian terhadap pengguna “Whatsapp”.
Hal tersebut meluruskan informasi polisi dapat langsung mengawasi percakapan pengguna “Whatsapp” dalam apa yang disebut patroli siber oleh kepolisian.
“Jadi enggak ada mantau `Whatsapp` ya. Secara teknis, direktorat siber bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber,” ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (18/6/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme yang dilakukan polisi ketika menemukan akun penyebar hoaks adalah memberi peringatan, kemudian melakukan penegakan hukum jika dianggap sudah melakukan hal yang masif.
Dalam penegakan hukum, polisi akan memeriksa barang bukti diantaranya perangkat komunikasi telepon genggam pelaku untuk menyebarkan hoaks.
Halaman : 1 2 Selanjutnya