Polres Flores Timur, NTT menetapkan delapan tersangka dalam kasus pertikaian antarwarga dua desa di Pulau Adonara, bagian tengah pada Rabu, (5/6/2019) lalu.
Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abrahams mengatakan, delapan tersangka itu semuanya berasal dari Desa Wewit, Kecamatan Adonara Tengah.
“Ada delapan orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka. Semuanya berasal dari Desa Wewit,” kata Deny ketika dihubungi, Rabu (19/6/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, proses hukum tetap berjalan sambil dilakukan komunikasi antara tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk kepentingan perdamaian.
Bentrok antarwarga Desa Wewit dan Nubalema-2, di Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur pada Rabu, (5/6) menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
Selain korban jiwa, sekitar lima rumah warga juga ikut dibakar, tetapi bangunan tidak terbakar seluruhnya karena masyarakat berhasil memadamkan kobaran api.
Halaman : 1 2 Selanjutnya