Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan hukuman bebas bersyarat kepada Regius Kaut (39), seorang PNS di Manggarai Timur, NTT dalam kasus money politic.
Keputusan itu dikeluarkan PN Ruteng setelah terdakwa Regius Kaut mengajukan banding atas putusan PN Ruteng Nomor 41/Pid.Sus/2019/PN Rtg tertanggal 28 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam salinan putusan yang diterima Tajukflores.com, Jurusita Pengganti PN Ruteng Orny Gaydaka mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah melakukan money politic. Atas perbuatannya PN Ruteng memvonis terdakwa bersalah dan dihukum selama delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta
“Menyatakan terdakwa Regius Kabut, S.Fil alias Gius terbukti secara sah dan menyatakan bersalah atas tindak pidana “Memberikan imbalan uang kepada pemilih,” ujar Orny Gaydaka.
Meski dinyatakan bersalah, namun PN Ruteng memerintahkan agar hukuman tersebut tak perlu dijalani, dengan catatan terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama 12 bulan masa percobaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya