instagram youtube tiktok
logo

Ikan Asin dan Kekerasan Simbolik Siber

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publik kembali dibuat gempar dengan istilah ikan asin dalam konten video YouTube belakangan ini. Sebelumnya, istilah tersebut sering digunakan untuk menyalahkan korban kekerasan seksual, yakni sebagai ikan asin yang sengaja memancing “kucing” atau laki-laki untuk memerkosa. 

Dengan kata lain, ikan asin merupakan terminologi politis yang mencederai seksualitas perempuan. Seksualitas perempuan dicederai karena penggunaan istilah terdebut mengarah pada objektivikasi perempuan sebagai makhluk yang dianggap pantas dilecehkan dan disakiti laki-laki. Penempatan laki-laki sebagai subjek dan perempuan sebagai objek dengan hadirnya era new media makin menguatkan bias gender dalam representasi bermedia.

Sebagaimana diketahui, dalam video “Konten Mulut Sampah Rey Utami dan Pablo Benua” berjudul “Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu” yang diunggah di YouTube, terdapat pernyataan Galih Ginanjar yang menyebut bagian tubuh mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq, berbau ikan asin. Atas pencemaran mana baik terhadap Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, dalam video berdurasi 32 menit 6 detik tersebut, Galih Ginanjar tidak hanya menyebut ikan asin kepada mantan istrinya, tetapi juga menuduh mantan istinya materialistis dan tidak bisa menemukan laki-laki lain sebaik dirinya untuk dijadikan suami. Dengan demikian, pernyataan Galih Ginanjar bukan hanya melecehkan seksualitas mantan istrinya, melainkan juga mengarah pada ujaran kebencian yang disebabkan oleh subjektivitas penilaian. Artinya, subjektivitas Galih Ginanjar ketika menyerang pribadi seseorang bukanlah informasi yang mengandung keberimbangan sehingga menyesatkan. 

Lebih lanjut, galih mencederai seksualitas perempuan dengan mengatakan bahwa dirinya belum cukup puas dengan mantan istinya dan lebih sering masturbasi di kamar mandi dengan menonton video porno. Jelas sekali cara seperti ini menyerang ranah seksual. 

Namun, sayangnya sistem hukum di Indonesia belum memayungi kasus pelecehan verbal yang terjadi tanpa melibatkan sentuhan fisik. Apabila merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mendefinisikan pencabulan sebatas pada tindakan fisik secara langsung. Kondisi ini menyebabkan banyak tindak pelecehan seksual yang tidak melibatkan sentuhan fisik luput dari jerat hukum.  Dalam kasus video ikan asin, ketiga tersangka hanya bisa dijerat dengan pasal UU ITE. Dengan demikian, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan menjadi undang-undang. 

Kekerasan Simbolik Siber 

Dalam dunia akademis, pelecehan secara verbal yang merusak psikologis pihak lain dinamakan kekerasan simbolik (symbolic violence). Konsep kekerasan simbolik dicetuskan pertama kali oleh Pierre Bourdieu, seorang sosiolog Prancis. 

Menurut Bourdieu, bahasa tidak pernah bebas nilai. Ketika seseorang mengatakan sesuatu hal, orang yang menerima akan menangkap maksud yang berbeda. Setiap kata dan setiap ekspresi memiliki ancaman yang dipahami oleh pengirim dan penerima pesan. Bourdieu melihat sistem simbolik melalui bahasa sebagai instrumen dominasi. (Bourdieu, 1991). 

Dalam setiap percakapan, terdapat pihak yang mendominasi dan didominasi. Pada kasus video ikan asin, Fairuz sebagai pihak yang didominasi karena dilecehkan, bukan hanya seksualitasnya, melainkan juga kepribadiannya: dituduh materialistis.

Pada era kekinian, kekerasan simbolik yang ramai terjadi di dunia maya dapat dikategorikan sebagai kekerasan simbolik siber (cyber simbolic violence). Istilah tersebut penulis kemukakan untuk menjelaskan banyaknya fenomena kekerasan simbolik yang dialami perempuan di dunia maya, baik di kanal Youtube, Instagram, Facebook, Twitter, maupun media daring lainnya. 

Cyber simbolic violence penting untuk diwaspadai mengingat dampaknya dua kali lipat dibanding kekerasan simbolik di dunia nyata atau di media arus utama yang tidak melibatkan internet. Pasalnya, dalam dunia media sosial, ketika suatu konten sudah diunggah, tidak akan hilang walau sudah dihapus. Video ikan asin hingga kini masih bisa disaksikan walaupun Pablo Benua dan Rey Utami sudah menghapus konten tersebut dari akun resmi miliknya. 

Komodifikasi Konten

Maraknya konten sampah di kanal YouTube tak lain disebabkan oleh komodifikasi konten vlog (video blog). Komodifikasi artinya mereduksi nilai suatu produk sebagai barang ekonomi semata. Istilah komodifikasi dicetuskan oleh Vincent Mosco, profesor bidang Ilmu Komunikasi asal Kanada. 

The commodification of content (komodifikasi isi) merupakan proses perubahan dari kumpulan informasi ke dalam sistem makna dalam wujud produk yang dapat dipasarkan (Mosco, 2000). Konten vlog ikan asin direduksi oleh kreatornya hanya sebagai produk yang bisa dipasarkan. Selama vlog semacam itu dinilai banyak menarik pemasang iklan, akan terus direproduksi. 

Banyak youtuber yang memonetisasi konten video yang diunggahnya. Dengan demikian, youtuber mengizinkan YouTube/Googleuntuk menempatkan iklan di dalam video tersebut. Sebagai timbal baliknya, vlogger akan mendapatkan bagi hasil dari iklan yang terpasang dengan pembagian 45 persen untuk YouTube dan 55 persen untuk youtuber. 

YouTube dan youtuber mendapat uang setiap ada yang melihat iklan-iklan ketika menyaksikan vlog. Sistem yang digunakan untuk menghitung jumlah pemasukan dari iklan ini adalah CPM atau cost per mille. Artinya, nilai iklannya dibayar per 1.000 view video itu. Dengan demikian, 1 dolar AS CPM menunjukkan pengiklan akan membayar 1 dolar AS untuk setiap 1.000 view iklan di video.

Ditambah lagi, banyak youtuber menuntut penontonnya untuk subscribe, makin banyak subscriber, berarti youtuber dikatakan memiliki banyak massa sehingga berpotensi memperoleh sponsor, pengiklan dari luar YouTube, atau bahkan program investor ke dalam kanal YouTube miliknya, dan ini adalah sumber pemasukan lainnya bagi youtuber. Dengan mendapatkan sponsor, youtuberbisa mendapatkan bayaran untuk menempatkan brand placement atau iklan di luar sistem Google dalam video mereka. Adapun harganya bervariasi tergantung sepopuler apa kanalnya dan sedalam apa keuntungan para sponsor. Tak heran banyak konten sampah di YouTube karena kreator hanya mengejar popularitas tanpa mempertimbangkan kualitas, hanya untuk mengejar keuntungan. 

Penanaman Etika bagi Youtuber

Kasus konten YouTube yang bermasalah bukan hanya milik Pablo Benua dan Rey Utami. Sebelumnya, vlog Anya Geraldine menuai kontra lantaran berani memamerkan kemesraan dengan pacarnya saat itu, Okky Raditya. Bahkan, KPAI pun mengambil sikap tegas dengan memanggil Anya. 

Selain itu, pada tahun 2016, Nikita Mirzani sempat menghebohkan publik karena vlognya mendapat kritikan tajam dari KPAI. Kala itu, Nikita Mirzani mengunggah konten dewasa tentang `mandi kucing` yang tentunya membahayakan apabila ditonton anak kecil. 

Mengingat banyaknya konten vlog yang tidak pantas, sudah selayaknya masyarakat dunia maya mempelajari etiket bermedia di internet. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan pedoman berkomunikasi di media sosial melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, meliputi larangan menyebar informasi palsu (hoaks)fitnah, gibah(penyampaian informasi faktual seseorang atau kelompok yang tak disukai), (adu domba), gosip, pemutarbalikan fakta, sampai ujaran kebencian dan permusuhan.

Selain itu ICT Watch juga menyebutkan netiket media sosial. Netiket media sosial meliputi jangan berbohong, jangan membenci, jangan mengutuk, jangan melecehkan, berbagi info akurat, perbaiki kesalahan, menghormati privasi, dan pertimbangan matang sebelum unggah atau posting.

Dari banyaknya poin-poin netiket tersebut, dituntut semua pengguna media sosial mempelajarinya sehingga melek etiket dunia maya. Dengan dipenuhinya etiket dunia maya, apabila merujuk terminologi dari Jurgen Habermas, akan tercipta ruang publik (public sphere). Ruang publik didefinisikan sebagai tempat banyak suara (many voices) guna mengutarakan banyak sudut pandang dengan santun sehingga tercipta demokrasi komunikasi.

Baca Juga:  Pidato Penetapan Presiden Perlihatkan Kualitas Jokowi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Deretan Pernikahan Mewah Bak Cinderella Selebriti Indonesia yang Berakhir Tidak Bahagia, Ada Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:09 WIB

Diduga Disantet sebelum Meninggal, Stevie Agnecya Sebut Pelakunya Perempuan Hamil

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:40 WIB

Sebelum Meninggal, Stevie Agnecya Mengaku Disantet Perempuan!

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:12 WIB

Benarkah Stevie Agnecya Mantan Istri Aktor Samuel Rizal Meninggal karena Santet?

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:08 WIB

Meninggal Dunia, Mantan Istri Samuel Rizal, Stevie Agnecya Ngaku Jadi Lebih Tenang setelah Jadi Mualaf

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:51 WIB

Pakar Kerajaan Kecam Rumor Keji dan Konspirasi Jahat Menyerang Kate Middleton

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:13 WIB

Konser TREASURE di Jakarta: Harga Tiket, Cara Beli, dan Info Lengkap

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:09 WIB

Vokalis SORE Ade Paloh Meninggal Dunia saat ke RS, Begini Cerita Kerabat Dekat

Berita Terbaru

10 Rekomendasi Hadiah Lebaran Terbaik untuk Keponakan Tercinta

Gaya Hidup

10 Rekomendasi Hadiah Lebaran Terbaik untuk Keponakan Tercinta

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:45 WIB