Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (Ekraf) tengah dibahas di Panitia Kerja Komisi X DPR RI. Pembahasan RUU tersebut sudah memasuski tahap finalisasi.
Menanggapi RUU Ekonomi tersebut, anggota Komisi X DPR RI , Anang Hermansyah bersikukuh agar norma dalam RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini tengah tahap finalisasi agar pemerintah diberi mandat untuk memberi insentif bagi pelaku ekonomi kreatif skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sejumlah pasal krusial masih belum menemukan titik temu antara pemerintah dan antarfraksi di Panja RUU Ekraf di Komisi X.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tetap menginginkan norma di Pasal 22 RUU Ekraf agar pemerintah diwajibkan untuk memberi insentif bagi pelaku ekonomi kreatif khususnya bagi kelompok yang berkategori rintisan (start up),” ujar Anang, Rabu (24/7/2019).
Musisi asal Jember ini menuturkan dalam rumusan Pasal 22 ayat (1) disebutkan “Pemerintah dan/atau Pemeirntah Daerah wajib memberikan insentif dan kemudahan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif”.
Dalam perkembangannya, kata Anang, pemerintah masih bersikukuh agar kata “wajib” diubah menjadi “dapat”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya