Warga pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak rencana pemerintah untuk memindahkan mereka keluar dari wilayah tersebut.
“Kami warga Komodo sebagai warga negara dan pemilik kedaulatan atas tanah dan laut di kawasan Pulau Komodo, dengan ini menyatakan menolak rencana pemerintah untuk memindahkan kami keluar dari tanah air leluhur kami,” ujar Akbar, koordinator warga Komodo ,Jumat (16/8/2019) mengutip Kompas.com.
Terkait rencana pemerintah untuk menutup sementara Pulau Komodo, warga Komodo menyampaikan 6 tuntutan kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, warga menuntut pemenuhan hak-hak agraria sebagai warga negara, yaitu pengakuan legal dan sertifikat atas tanah dan rumah milik warga di Pulau Komodo.
Kedua, warga menuntut pengakuan Pemerintah Indonesia mulai dari pusat sampai daerah atas status kawasan Komodo sebagai “Man and The Biosphere Heritage” dan “Cultural and Natural Reserve” sebagaimana yang sudah dilakukan oleh UNESCO.
Ketiga, warga menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengembalikan sebagian dari wilayah daratan dan lautan untuk ruang pemukiman dan ruang penghidupan yang layak bagi warga Komodo.
Keempat, warga mendesak KLHK dan Kementerian Pariwisata untuk mengakui dan memfasilitasi peran aktif warga dalam usaha-usaha konservasi dan pariwisata.
Dalam point empat ini, warga Komdo menuntut pengakuan lembaga adat di Komodo sebagai Dewan Pertimbangan dan/atau Dewan Pengarah dalam struktur Taman Nasional Komodo (TNK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya