Gerakan Mahasiswa Kristen ( GMKI) Cabang Kupang mengutuk keras tindakan represif dengan perkataan-perkataan rasis yang dilakukan oleh aparat, masyarakat maupun ormas terhadap 43 mahasiswa/i Papua yang berada di Asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan No 10, Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua GMKI Cabang Kupang, Ferdinand Umbu Tay Hambadima, dalam konferensi pers di SC GMKI Cabang Kupang Jl. R. A. Kartini No 2 Wali Kota Kupang, Rabu (21/8/2019).
Berikut enam pernyataan sikap GMKI Cabang Kupang, antara lain :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. GMKI cabang Kupang mengutuk keras tindakan Represif aparat keamanan oknum maupun kelompok yang telah melakukan persekusi terhadap saudara/i kami Mahasiswa Papua yang berada di Surabayadan Malang.
2. Mendesak Kapolri untuk memecat Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Surabaya, serta menangkap aparat, Oknum masyarakat maupun Ormas yang telah melakukan Provokasi yang berakibat terjadinya kekerasan psikis maupun verbal terhadap saudara/i kami di Surabaya dan Malang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya