Dua pemuda yang mabuk karena mengonsumsi minuman keras (miras) menganiaya seorang pemuda hingga pingsan, Jumat (23/8/2019).
Korban dalam kasus penganiyaan ini adalah Roni Nguru Lewo (21), warga Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dua pelaku masing-masing bernama Yandrigus Takene (36) dan Arianto Mandala alias anton (30).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kapolsek MaulafaPolres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi di Mapolsek Maulafa pada Jumat (23/8/2019).
“Korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan luka robek pada bagian kepala,” ujarnya.
Kejadian tersebut, lanjut Kompol Margaritha, terjadi sekitar pukul 23.30 Wita pada 8 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, para pelaku tengah menenggak miras di sebuah pesta nikah di RT 7 RW 03 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Korban yang bertempat tinggal di daerah itu usai mengunjungi keluarganya melintasi tempat pesta bersama dua rekannya menggunakan satu unit motor.
Kedua rekannya masing-masing Yuven lay (26), dan Marison Lay (23).
“Jadi, mereka bertiga naik satu motor dan di pesta itu kebetulan di berada di pinggir jalan. Tapi mereka (pemilik pesta) tidak menutup seluruh badan jalan untuk tempat pesta, sehingga kendaraan masih bisa lewat,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya