Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 29 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia dan menangkap dua orang perekrut PMI ilegal asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, tersebut.
Kedua orang perekrut PMI ilegal yang diamankan itu adalah Agustinus Bere (39) dan Siprianus (35).
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, kata Erlangga, kedua tersangka menjanjikan pekerjaan di perkebunan dan rumah tangga kepada seluruh PMI ilegal tersebut.
Tiap-tiap individu juga diberikan uang senilai Rp2,8 juta yang bersumber dari seorang cukong Malaysia.
Akibat perbuatannya, Agustinus Bere dan Siprianus dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 Jo pasal 55 KUHP, tentang perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.
“Sementara ke-29 PMI ilegal itu sudah kami serahkan ke P4TKI yang berlokasi di Tanjung Pinang untuk dipulangkan kembali ke NTT,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya