Seorang Kepala Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Edinus Tuke dijatuhi dua tahun hukuman penjara ditambah dengan pengembalian uang negara sebsar Rp20 juta dan satu unit sepeda motor yang disita sebelumnya oleh hakim karena korupsi dana desa.
Selain kepala desa, dua terdakwa lainya yakni Bendahara desa Hoi, Yustus M. Nao, ketua TPK desa Hoi, Elias Nome di vonis penjara oleh pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiska D.P Nino, di dampingi anggota majelis hakim Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik berlangsung di pengadilan Tipikor Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 12 september 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dengan agenda membacakan putusan ini disaksikan oleh JPU Kajari TTS Semuel Otniel Sine, dan Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, dan Tesar Haba.
Dalam amar putusanya hakim menjatuhkan dua tahun hukuman penjara bagi kepala desa Hoi Edinus Tuke ditambah dengan pengembalian uang negara sebesar Rp20 juta dan pengembalian satu unit sepeda motor milik Edinus Tuke yang disita sebelumnya kepada yang bersangkutan.
Sedangkan bagi bendahara desa Hoi Yustus M. Nao dan Ketua TPK Elias Nome masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman yang diterima ke tiga orang terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni kepala desa Hoi divonis enam tahun, bendahara dan ketua TPK empat tahun pidana kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya