Keinginan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menutup Pulau Komodo pada 2020 akhirnya kandas juga.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Menteri dan Gubernur NTT, di Jakarta, Senin (30/9) memutuskan Pulau Komodo tidak ditutup, namun dikelola secara bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, guna menjadikan Pulau Komodo sebagai kawasan wisata kelas dunia.
Keputusan ini tentu menjadi kabar gembira bagi dunia pariwisata karena Pulau Komodo di kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat batal ditutup dan penduduk yang bermukim di kawasan wisata tingkat dunia itu tidak direlokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang akan dilakukan ialah penataan dalam kewenangan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda NTT.
“Tujuannya untuk kepastian usaha, kehidupan masyarakat, konservasi satwa komodo, wisata kelas dunia, serta investasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya usai Rakor yang dipimpin Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, akhir September.
Rakor yang juga dihadiri Menteri Pariwisata, Arief Yahya dan Gubernur NTT, Victor Buntilu Laiskodat itu juga membahas berbagai kekurangan dalam hal sarana dan prasarana yang menjadi perhatian untuk pengembangan seperti kapasitas ranger, sarana patroli, pemandu wisata yang terlatih, fasilitas toilet, dermaga, dan lain-lain, demi menjadi wisata kelas dunia.
Menurut Siti Nurbaya, kewenangan bersama tersebut akan mencakup pada pembenahan spot-spot wisata, dukungan manajemen, promosi, pemandu wisata, ranger, patroli, dan floating ranger station serta pusat riset komodo.
Semua hal tersebut paralel dengan investasi di kawasan wisata yang sesuai aturan dalam kerja sama pengelola dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta atau melalui perizinan swasta dan pengembangan wisata khusus konservasi dan petualangan di alam liar.
”Kawasan wisata Pulau Komodo lebih baik ditata bersama dalam kewenangan bersama dan tidak akan ada relokasi penduduk,” tegas Siti Nurbaya melansir Antara.
Siti Nurbaya menegaskan segera menetapkan keputusan dan beberapa hal yang bisa dilaksanakan hingga akhir tahun 2019 dan tahun 2020 dalam rangka penataan Pulau Komodo sebagai kawasan konservasi.
Identifikasi Masalah
Menurut Siti Nurbaya, tim terpadu telah melakukan identifikasi terhadap kompleksitas permasalahan di wilayah Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site sejak 1991 yang sebelumnya ditetapkan sebagai cagar biosfir dunia pada 1977 silam.
Beberapa masalah tersebut meliputi persoalan distribusi pengembangan paket wisata dengan minat khusus, pariwisata publik, dan atraksi wisata yang bisa dieksplorasi seperti safari malam, satwa kakatua jambul kuning dan lain-lain.
Tidak sebatas itu, aktivitas menyelam, snorkeling, dan tracking yang marak terjadi di kawasan perairan Pulau Komodo juga menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk regulasi tiket, pajak serta retribusi dan integrasi pembiayaan atau biaya-biaya yang dipungut dari wisatawan, agar menjadi terpadu dan jelas, baik di Labuan Bajo maupun di kawasan Taman Nasional Komodo.
Daya tarik Pulau Komodo telah memikat wisatawan mancanegara dari berbagai pelosok dunia untuk berkunjung ke Pulau Komodo guna melihat reptil raksasa yang ditemukan pada 1910 dengan ukuran yang beragam mulai berkuran 2,5 meter hingga 2,9 meter, bahkan memiliki ukuran 3,11 meter itu.
Saat ini populasi komodo kawasan Taman Nasional Komodo terdapat 2.897 ekor tersebar di Pulau Komodo 1.727 ekor dan di Pulau Rinca 1.049 ekor.
Tak hanya itu, Komodo juga ditemukan sekitar Pulau Gili Motang dan Pulau Nusa Kode dengan jumlah sekitar 50 hingga 60 ekor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya