MA Tolak Gugatan Pria Asal Jakarta Terkait Sengketa Tanah di Mabar

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan Charly Amaheung Utomo (53) asal Jakarta terkait sengketa tanah seluas 150.000 meter persegi di Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui tanah seluas itu milik 10 warga setempat yakni Sarifudin Daeng Siratang, 47, Ismail Karim, 49, Muhamad Suci, 39, Abdul Rachman, 35, Sabililah, 33, Nur Gaya 51, dan Siti, 45, Sani Asang, 43, Sumianti, 47, dan Setia, 37.

Baca Juga:  Kritis Dibacok, Pasangan Selingkuh Diangkut Pakai Kantong Mayat ke RS

“Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memenangkan tergugat,” tegas Kuasa Hukum tergugat, Eduardus W Gunung di Kupang, Jumat (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Eduardus, kemenangan masyarakat atas perkara kepemilikan tanah tersebut telah membawa angin segar bagi kepemilikan tanah dan iklim investasi di Labuan Bajo. “Kepastian hukum berinvestasi makin diperkuat di Labuan Bajo,” katanya mengutip Antara.

Perkara ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat NTT terutama di Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan salah satu destinasi wisata internasional.

Baca Juga:  Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Perkara ini berawal dari gugatan Charly Amaheung Utomo kepada 10 warga tersebut di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 2 November 2017. 

Charly mengklaim tanah seluas 150.000 meter persegi itu telah dibeli dari mendiang Muhamad Daru, ayah Sarifudin Daeng Siratang seharga Rp400 juta pada 21 September 2005.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Tawuran Pelajar di Labuan Bajo, Sejumlah Siswa SMK Diamankan Sat Brimob Polres Mabar
Tawuran Antarpelajar di Labuan Bajo Bikin Gempar, Video Viral Menyebar Luas
Kejagung Terus Usut Aset Harvey Moeis, Termasuk Jet Pribadi
Bagian Intim Dipegang-pegang Teman Suami, Perempuan Ini Malah Jadi Tersangka Usai Siram Air Keras
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 02:31 WIB

Contoh Pidato Perpisahan Kelas 9 untuk Ujian Praktek Singkat dan Mudah Dihafal

Senin, 22 April 2024 - 16:59 WIB

Cara Hapus Riwayat Pencarian Yandex Ru Browser di Google Chrome Terbaru 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 11:04 WIB

Quote Hari Kartini 2024: 16 Ide Ucapan Hari Kartini di Media Sosial yang Menarik dan Berkesan

Sabtu, 20 April 2024 - 07:05 WIB

Link Download PDF Trik Konten TikTok dari 0 sampai FYP

Sabtu, 20 April 2024 - 06:24 WIB

Cara Internet Gratis Seumur Hidup tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 05:31 WIB

Cara Menyambungkan WiFi Indihome ke HP Tanpa Password

Sabtu, 20 April 2024 - 05:07 WIB

Cara Internetan Gratis dengan Bluetooth Terbaru 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 04:43 WIB

Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Berita Terbaru

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Antara

Hukum

Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:00 WIB