Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta DPR merevisi undang-undang Pilkada yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.
“Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang. Karena kan semua pihak, kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka kita bisa terima,” kata Arief yang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Pada Pilkada lalu, KPU melarang eks narapidana koruptor, kejahatan narkotika, dan kejahatan seksual anak ikut Pilkada. Itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017. Namun demikian, peraturan ini digugat calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Arief, pentingnya pelarangan ini untuk mendapatkan calon kepala daerah yang berkualitas dan tidak cacat hukum.
“Maka harus kita cari betul betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna kira kira seperti itu,” kata Arief.
Halaman : 1 2 Selanjutnya