KPU Larang Pelaku Judi, Mabuk, Berzina Ikut Pilkada 2020

Sabtu, 11 Mei 2019 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati pada Pilkada 2020. Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU tersebut diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Komisioner KPU RI Evi Novida Manik mengatakan, perbuatan tercela banyak dimultitafsirkan termasuk oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan. Untuk itu, KPU menjabarkan yang dimaksud perbuatan tercela adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Baca Juga:  Pemain Bola Dunia Terbelah Soal Dukungan Israel-Palestina, David Beckham Mengejutkan

“Satu judi, karena ini ada dalam penjelasan undang-undang jadi kita penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini,” kata Evi dalam uji publik rancangan PKPU di kantor KPU, Rabu (2/10) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evi menjelaskan, peraturan tentang tidak diperbolehkannya pelaku perbuatan tercela mengutip pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga, ia menegaskan tidak keluar dari aturan Undang-undang sebelumnya.

Baca Juga:  Tokoh Satar Mese Ungkap Alasan Dukung Deno-Madur di Pilkada 2020

Kemudian, kata dia, pelarangan itu dituangkan dalam pasal 42 tentang dokumen syarat calon. Dalam pasal tersebut memuat surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Jadi, nanti ini yang akan mengeluarkan surat keterangannya tidak berdasarkan asumsi-asumsi. Ada surat keterangan yang mendukung seseorang itu pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam undang-undang atau tidak,” ujar Evi melanisir Republica.co.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Partai Gerindra Prioritaskan Kader Sendiri Berlaga di Pilkada 2024, Bagaimana Nasib Bobby Nasution?
DPD PAN Manggarai Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil untuk Pilkada Mabar 2024 tanpa Mahar
MK Pertimbangkan Amicus Curiae yang Dilayangkan Megawati Cs di Sidang PHPU Pilpres 2024
Keputusan Partai Golkar Tunjuk Melki Laka Lena Bertarung di Pilgub NTT 2024 Dinilai Tepat
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Ala Penulis Cerita Silat
MK Tunggu Kubu Anies dan Ganjar Serahkan Peluru Terakhir sebelum Putusan Sengketa Pilpres 2024
PDIP Diingatkan Tak Melempem soal Hak Angket Pemilu 2024
Sebastian Salang Jelaskan Arti di Balik Tagline ‘Jangan Mencuri’ Pasangan OASE
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 15:08 WIB

Bagi Penggemar, Ini 6 Anime Baru yang Muncul Bulan April

Kamis, 18 April 2024 - 14:00 WIB

Wow! Satu Lagi TikTokers Indonesia Bakal Jadi Idol Kpop, Ini Dia Irene Suwandi

Rabu, 17 April 2024 - 14:45 WIB

Taylor Swift Tolak Tawaran Rp144 Miliar dari Arab

Selasa, 16 April 2024 - 21:22 WIB

Nonton Santri Pilihan Bunda Episode 7 Full Movie di Bstation dan Bilibili

Selasa, 16 April 2024 - 21:17 WIB

Top 10 Drakor Terpopuler dan Paling Viral Minggu Kedua April 2024, Queen of Tears di Posisi Puncak

Selasa, 16 April 2024 - 15:30 WIB

Diduga Punya Ilmu Kanuragan karena Istrinya Cantik, Respons Yusril Malah Begini

Selasa, 16 April 2024 - 10:51 WIB

Geser Goblin, Queen of Tears Berpeluang Jadi Drama tvN dengan Rating Tertinggi Sepanjang Masa!

Senin, 15 April 2024 - 19:34 WIB

Queen of Tears Episode 13 Kapan Tayang? Simak Spoiler, Sinopsis Terbaru dan Link Nonton Sub Indo

Berita Terbaru

Link Gratis Nonton Anime Date a Live Season 5 Episode 1 Sub Indo Bilibili

Entertainment

Bagi Penggemar, Ini 6 Anime Baru yang Muncul Bulan April

Kamis, 18 Apr 2024 - 15:08 WIB