MUI: HTI Tak Boleh Hidup di NTT

Kamis, 11 Juli 2019 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, H Abdul Kadir Makarim mengatakan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak boleh hidup di bumi NTT.

“Apalagi, organisasi masyarakat tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Abdul Kadir Makarim di Kupang, Rabu (6/11) terkait masih beroperasinya HTI di NTT.

Baca Juga:  Pemkab Mabar Gandeng KPK Tagih Tunggakan Pajak Rp 1,4 Miliar di Labuan Bajo

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa organisasi terlarang HTI yang sudah dibekukan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2017 hingga saat ini masih beroperasi di NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka (HTI) masih beroperasi di NTT, khususnya di Kota Kupang layaknya organisasi lainnya yang belum dibubarkan,” kata Ketua GP Ansor NTT Ajhar Jowe.

Baca Juga:  Jalan Trans Timor Putus Total, Pemprov NTT Buka Alternatif Jalur Laut Pasok Logistik ke 4 Kabupaten

Makarim menambahkan, ormas tersebut tidak boleh beroperasi di daerah ini, karena dapat merusak tatanan toleransi yang sudah terbangun selama ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar
HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!
Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami
Daftar 15 Bandara Internasional yang Berubah Status Menjadi Bandara Domestik
Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua
Kewaspadaan yang Lebih Kuat: Imigrasi Indonesia Buka Hotline untuk Cek Aktivitas WNA Mencurigakan dan Status Hukum
Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu RI Lakukan Perekrutan dalam 2 Tahap
KPU Tetapkan Gaji dan Santunan untuk PPK Pilkada 2024, Berapa Besarannya?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:27 WIB

Di depan Edi Endi, Sandiaga Uno Ungkap ‘Salam Lanjutkan!

Kamis, 25 April 2024 - 19:58 WIB

Partai Gerindra Jalin Komunikasi dengan Puan Maharani Wujudkan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Rabu, 24 April 2024 - 22:22 WIB

Terima Kekalahan Pilpres 2024, Cak Imin Harap PKB dan Gerindra Terus Bekerjasama

Rabu, 24 April 2024 - 21:28 WIB

Saat Titiek Soeharto Tersipu Malu Ditanya Kesiapannya Jadi Ibu Negara Dampingi Prabowo

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Ucapan Terima Kasih Jokowi Usai Dipecat PDIP

Rabu, 24 April 2024 - 16:42 WIB

Airlangga Sebut Jokowi dan Gibran Tinggal Pengesahan sebagai Kader Golkar Setelah Dipecat PDIP

Rabu, 24 April 2024 - 16:25 WIB

Ditetapkan sebagai Presiden, Prabowo Ucap Terima Kasih ke Jokowi dan Anies

Rabu, 24 April 2024 - 15:41 WIB

Jokowi dan Gibran Dicoret dari PDIP, Airlangga: Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Berita Terbaru

Bupati Manggarai Barat, Edi Endi (kiri) dan Menparekraf, Sandiaga Uno. Foto: Kompas

Politik

Di depan Edi Endi, Sandiaga Uno Ungkap ‘Salam Lanjutkan!

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:27 WIB