Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman mengatakan permintaan jatah 5 persen dari hak paritisipasi atau participating interest (PI) pengelolaan Blok Masela yang disampaikan Gubernur NTT Viktor Laiskodat omong kosong belaka.
“Gubernur Viktor Laiskodat harus baca undang-undang, itu omong kosong,” kata Ferdi kepada Tajukflores.com di Jakarta, Jumat (8/11).
Menurut Ferdi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Migas, seluruh pengelolaan minyak hanya diperkenankan 10 persen PI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kata dia, hal itu pun tidak wajib karena pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas berwenang mengontrol minyak dan gas nasional.
Dia mengatakan, terkait pengelolaan Blok Masela, pada 2018 lalu, pemerintah pusat telah mengetok palu untuk menyerahkan 10 persen PI kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Itu artinya tidak ada lagi tambahan lain yang diserahkan ke Pemda (pemerintahan daerah), termasuk NTT,” jelas dia.
Penulis buku “Bisnis Orang Kuat Versus Kedaulatan Negara ini mengatakan, wacana permintaan 5 persen PI dari Blok Masela sebenarnya sudah didorong sejak era pemerintahan Gubernur Frans Lebu Raya.
Hanya saja, kala itu Lebu Raya tidak serius untuk melakuan lobi politik ke pemerintah pusat.
Alasan itu lah akhirnya jatuh ke tangan Pemprov Maluku.
“Jika ada gubenur yang sudah omong ke Jokowi dan menjanjikan 5 persen itu omong kosong,” pungkas Ferdi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya