Anggota DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat angkat bicara terkait kisruh di Pasar Borong antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur (Matim).
Yohanes mengatakan, kasus antara PKL dengan Pemkab Matim di Pasar Borong perlu disikapi serius dan juga segera dituntaskan.
“Sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Manggarai Timur dan sekaligus anggota DPRD Provinsi NTT, saya mempertanyakan surat yang dikeluarkan oleh pemkab matim melalui sekda bernomor EK.510.18.30/642/X1/2019 tentang pemindahan PKL sebelah Timur Pasar Borong,” ujar Yohanes, senin (18/11) melansir Pos Kupang.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada surat tersebut, lanjut Yohanes, ada 4 point yang diingini oleh Pemkab Matim sangat masuk di akal dan bisa terima oleh masyarakat.
“Namun pertanyaan besarnya apakah antara pagar yang dibuat oleh pemerintah dan jalan setapak yang direncanakan itu tanah milik pemerintah atau tanah milik warga setempat. Kalau tanah yang mau direncanakan itu fakta di lapangan adalah milik masyarakat yang sudah bersertifikat terdiri dari 14 warga setempat, maka ini kategori perampasan hak warga negara oleh Pemkab Matim,” tandas Yohanes yang juga Ketua DPC PKB Matim.
Yohanes menambahkan, jikalau dugaan ini benar maka selaku anggota DPRD Provinsi NTT mendesak Bupati Manggarai Timur harus turun ke lokasi untuk mengetahui fakta-fakta kebenaran yang ada di lapangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya