Koordinator TPDI dan Advokad Peradi Petrus Salestinus menanggapi kasus persekusi yang dialami Abel Fernando, warga RT.008/RW.002, Desa Kajowair, Kecamatan Hewoklong, Kabupaten Sikka.
Untuk diketahui Abel Fernando diduga dipersekusi oleh oknum Babinsa atas perintah Kodim 1603.
Menurut Petrus, publik Sikka perlu melakukan investigasi untuk memastikan apakah Abel Fernando benar dipersekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang dialami oleh Abel Fernando dengan Persit Kartika Chandra Kirana (PKCK) Cabang XIV Kodim 1603 Sikka, dianggap selesai, karena telah diselesaikan dengan meminta maaf dan dimaafkan oleh Ibu Salasawati Suyoso Putri Prihatin selaku Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (PKCK) Cabang XIV Kodim 1603 Sikka, pada tanggal 21 November 2019 lalu.
“Sampai disini urusan Abel Fernando dengan PKCK kita tutup karena sudah ada penyelesaian secara perdata diantara mereka, lalau bagaimana dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Babinsa, Kodim 1603 Sikka dan PKCK Cabang XIV Sikka”, ujar Petus.
Bagi publik Sikka, kata Petrus, peristiwa saling memaafkan diantara Abel Fernando dengan Ketua PKCK Cabang XIV Kodim 603 Sikka, tidak mengikat publik Sikka.
“Publik Sikka selain belum mendapatkan penjelasan, baik dari Abel Fernando maupun dari Babinsa dan/atau Ketua PKCK Cabang XIV Kodim 1603 Sikka tentang atas dasar wewenang apa dan dengan mekanisme apa Babinsa Kodim 1603 Sikka bisa membawa seorang Abel Fernando dan Keluarganya ke Kantor Kodim 1603 Sika pada malam hari tanggal 18 November 2019, disiksa dengan cara disuruh berlutut sebelum di BAP, terkait dugaan pencemaran nama baik di Medsos Ketua PKCK XIV Kodim 1603 Sikka”, tegasnya.
Lebih jauh, Petrus mengatakan peristiwa dimana Babinsa Kodim 1603 Sikka menjemput paksa Abel Fernando, pada malam tanggal 18 November 2019, hanya karena PKCK merasa nama baiknya dicemarkan melalui Medsos dan menggunakan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagai dasar untuk menuntut, sementara kewenangan memproses dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
“Sepenuhnya wewenang Penyidik Polri, bukan Babinsa, bukan Komandan Kodim dan bukan Ketua PKCK Sikka, karena itu mutlak dipertanyakan adalah atas dasar pengaduan dari siapa sebagai korbannya dan atas dasar wewenang apa sehingga Babinsa, Kodim 1603 Sikka dan Ketua PKCK XIV Sikka mengekang, dalam posisi berlutut Abel Fernando sebelum di BAP”, kata Kordinantor TPDI itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya