Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Pemerintah tidak buru-buru dan bersikap melunak dengan mengeluarkan Izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, kata dia, berdasarkan hasil survei Cyrus Network terbaru beberapa waktu yang lalu (22-28 Juli 2019), FPI ditempatkan pada urutan ke-4 di bawah ISIS, HTI, PKI sebagai organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan Pancasila. Selain itu, FPI belum mendapatkan sanksi apapun dari Pemerintah.
“Sekali lagi Pemerintah jangan terjebak karena surat pernyataan FPI di atas meterai 6000,” kata Petrus dalam siaran pers yang diterima Tajukflores.com di Jakarta, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus menegaskan, pemerintah jangan terjebak dalam sikap seolah-olah FPI sudah baik. Padahal, menurut Petrus, sikap itu bisa saja muncul sesaat hanya karena FPI ingin mendapatkan pengakuan dari Pemerintah. Lantas membuat pernyataan tertulis bahwa FPI akan taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
“Itu artinya bahwa pernyataan FPI di atas materai mengindikasikan bahwa organisasi yang dikomandoi Rizieq Shihab itu selama ini tidak taat,” jelasnya.
Dia menambahkan, hasil survei Cyrus Network terbaru menunjukan bahwa gerakan FPI linear dengan HTI. Pesan-pesan politik dan ideologi yang disampaikan ke publik berseberangan dengan pesan, harapan, dan kebijakan pemerintah berdasarkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Karena itu, kata Petrus, jika HTI sudah dicabut status Badan Hukum, maka sekarang ini saatnya FPI diberikan sanksi dengan tidak memperpanjang izin ormasnya.
“Sementara Pemerintah mengambil posisi membina FPI dalan waktu lama hingga FPI benar-benar berada dalam sikap politik setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tinggal Ika dalam “satunya kata dan perbuatan”,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya