Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Abunawan, atas sangkaan menerbitkan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah bagian paling barat Pulau Flores itu.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Yohannes Bangun membenarkan penahanan Camat Bonaventura Abunawan tersebut.
“Beliau telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan membuat surat palsu,” ujarnya, Kamis (28/11) mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yohanes mengatakan penyidik Dirkrimum Polda NTT telah menahan tersangka sejak Selasa (26/11/2019), karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas tanah sengketa di ujung barat Pulau Flores.
Yohannes Bangun menjelaskan, camat tersebut diduga kuat membuat surat palsu dalam kasus sengketa lahan tanah ulayat Mbehal yang berlokasi di Mejerite Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.
Halaman : 1 2 Selanjutnya