Pemerintah gamang menghadapi FPI

Selasa, 12 Februari 2019 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai pemerintah masih terlihat gamang menghadapi Front Pembela Islam (FPI), tidak seperti halnya ketika Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Petrus, sikap gamang itu terlihat ketika pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mendalami visi dan misi FPI  tentang penerapan Syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah Islamiyyah.

Kata dia, kegamangan Kemendagri terhadap FPI justru bertolak belakang dengan semangat pembentukan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yang lahir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, dimana terdapat kebutuhan mendesak untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara yang ideologinya sedang terancam oleh ideologi khilafah. 

“Sikap gamang dan terlalu dicari-cari, karena sudah 5 tahun visi dan misi FPI terdaftar di Kemendagri, namun tidak dilakukan pendalaman dan penindakan,” kata Petrus kepada Tajukflores.com di Jakarta, Senin (2/12).

Petrus mengatakan, melihat sepak terjang FPI yang intoleran selama 15 tahun, melakukan tindakan anarkhis (persekusi dan sweeping) terhadap kelompok minoritas sebagai tindakan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum, mestinya sikap pemerintah tidak melunak.

“Pemerintah tidak hanya sekedar tidak memperpanjang izin, melainkan langsung bubarkan FPI sesuai dengan tuntutan publik,” ujarnya.

Diketahui, FPI diterima pendaftarannya pada 20 Juni 2014 pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di era SBY juga badan hukum HTI disahkan pada 2 Juli 2014.

Baca Juga:  Gegara Lirikan Mata, Pemuda Pancasila dan Pemuda NTT Adu Jotos

Saat itu, pemerintah mencabut UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dan dibentuk UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas pada 22 Juli 2013.

SBY, kata Petrus, dianggap telah menanam bom waktu dan memberikan “karpet merah” bagi ormas-ormas  yang memperjuangkan khilafah sebelum mengakhiri masa jabatannya.

“Sejumlah pasal di dalam  UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, membuat negara tidak berdaya ketika hendak menindak ormas radikal dan intoleran yang memperjuangkan Khilafah. Karena itu Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah pasal-pasal “nakal” dari UU Nomor 17 Tahun 2013,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Data Menkominfo: 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Mayoritas Kalangan Muda!
Satgas Judi Online Terpadu Dipimpin Menkopolhukam, Bakal Gunakan 3 Langkah Komprehensif
Usut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi Teliti Rekaman
Transaksi Judol Capai Rp327 T, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online
Terbakar Cemburu, Mantan Ajudan Kapolda Gontalo Diduga Aniaya Perawat di Puskesmas Paguyaman
Kasus Harvey Moeis Dinilai Jadi Momentum Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
FPDR Bakal Ikuti Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK
Eks Pejabat Bea Cukai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 19:15 WIB

Download Free Fire MAX APK 50 MB, Cek Link Resmi FF di Sini!

Jumat, 19 April 2024 - 16:06 WIB

Link Tes Ujian Free Fire https forms gle pwuxcor7uz6bdpxb7 Ujian Versi Epep Terbaru 2024

Jumat, 19 April 2024 - 15:14 WIB

Link Tes Ujian Apakah Anda Seorang Manusia atau Alien

Jumat, 19 April 2024 - 14:37 WIB

Link Download PDF Surat Pakta Integritas STPN 2024 Pendaftaran Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional Lengkap dengan Formatnya

Jumat, 19 April 2024 - 12:15 WIB

Terra Drone Indonesia Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Operasional PT Archi Tbk dengan Pelatihan Drone

Jumat, 19 April 2024 - 09:45 WIB

Nextgen Inovasi Indonesia Luncurkan Kursus Programming Interaktif

Kamis, 18 April 2024 - 14:26 WIB

Link Tes Ujian Seberapa Jahatnya Kamu Google Form Docs Viral TikTok , Begini Cara Mainnya

Kamis, 18 April 2024 - 13:58 WIB

Viral Link Tes Ujian Seberapa Jahat Kamu Google Form Gratis dan Cara Main Kuis Lewat HP

Berita Terbaru

Raden Ajang Kartini, pahlawan emansipasi perempuan. Foto: Istimewa

Nasional

3 Contoh Puisi Hari Kartini yang Menyentuh Hati

Sabtu, 20 Apr 2024 - 08:26 WIB