KPK Dinilai Bersikap Arogan dan Mengintimidasi Saksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Peradi sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap bertindak arogan dan mengintimidasi saksi-saksi. 

Padahal, kata dia, undang-undang mewajibkan KPK memberikan perlindungan kepada saksi yang hendak memberikan keterangan. Perlindungan dimaksudkan ialah adalah agar ketika saksi harus dalam keadaan bebas dari rasa takut, bebas dari tekanan dan intimidasi.

“Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti sangat vital dalam pemberantasan korupsi. Karena itu posisi saksi menjadi sangat penting,” kata Petrus dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Menurut Petrus, dalam praktek peradilan, kewajiban perlindungan terhadap saksi diatur dalam Undang-undangan Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan seorang saksi dalam keadaan tertentu tidak wajib memenuhi panggilan.

“Baik karena alasan kesehatan atau menjalankan tugas negara atau karena menjalankan ibadah agama, maka kewajiban untuk menjadi saksi ditunda,” ujarnya. 

Salah satu saksi yang dirugikan KPK menurut Petrus ialah politisi Golkar, 
Melchias M. Mekeng. Diketahui, Mekeng tak hadir pada 22 November 2019 lalu saat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus suap dan gratifikasi yang diterima eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Baca Juga:  Geram Janji Perbaiki Jalan Rusak Tak Ditepati, Warga Manggarai Timur Maki Pemerintah

Mekeng diketahui, sudah dipanggil oleh KPK sebanyak tiga kali untuk menjadi saksi. Namun ketika itu, Mekeng memberikan surat penundaan kehadiran lantaran tengah mengurus kerja di DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

KemenPANRB Setujui 40.839 Formasi CASN 2024 di Kemensos: 266 CPNS dan 40.573 PPPK
Memanas, PBNU Ibaratkan Cak Imin Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Erupsi Gunung Ruang Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi 12 Jam
Kebakaran Maut di Toko Mampang Tewaskan 7 Orang dan 5 Lainnya Terluka, Polisi Ungkap Penyebabnya
Super Lengkap! Ini Sekolah Internasional di Semarang yang Hadirkan One Stop Education
CEO Apple Kunjungi Apple Developer Academy BINUS, Dorong Pengembangan Talenta Digital Indonesia
Kapal Tanpa Nama Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo, Tim SAR Lakukan Pencarian
Promosi Wisata NTT, ASPPI dan BPOLBF Gelar Komodo Travel Mart 2024 di Labuan Bajo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

MK Pastikan Tak Ada Deadlock di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Suhartoyo Jadi Penentu

Jumat, 19 April 2024 - 15:32 WIB

Pemilu 2024 Tinggalkan Masalah Serius, PKS: Sejarah akan Catat Cara-cara Kotor dan Tak Bermoral

Kamis, 18 April 2024 - 21:10 WIB

Diprediksi Muncul Kejutan dari Putusan MK, Simak Kata Pakar Ini

Kamis, 18 April 2024 - 13:21 WIB

Partai Gerindra Prioritaskan Kader Sendiri Berlaga di Pilkada 2024, Bagaimana Nasib Bobby Nasution?

Rabu, 17 April 2024 - 20:21 WIB

DPD PAN Manggarai Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil untuk Pilkada Mabar 2024 tanpa Mahar

Rabu, 17 April 2024 - 09:38 WIB

MK Pertimbangkan Amicus Curiae yang Dilayangkan Megawati Cs di Sidang PHPU Pilpres 2024

Selasa, 16 April 2024 - 19:58 WIB

Keputusan Partai Golkar Tunjuk Melki Laka Lena Bertarung di Pilgub NTT 2024 Dinilai Tepat

Selasa, 16 April 2024 - 19:45 WIB

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Ala Penulis Cerita Silat

Berita Terbaru