Menko Polhukam Mahfud MD mengakui proses pembuatan aturan di Indonesia masih kacau balau. Dia mengatakan ada hukum dan pasal dalam undang-undang yang dibuat karena pesanan tertentu.
“Problem kita sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada,” ujar Mahfud dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (19/12).
Selain pasal, Mahfud menyampaikan proses pembuatan undang-undang juga ada yang bukan untuk kepentingan nasional. Dia menyebut ada UU hingga peraturan daerah yang dibuat karena pesanan orang-orang tertentu.
Namun, Mahfud enggan membeberkan secara rinci. Dia hanya menyampaikan modus yang digunakan adalah dengan cara mensponsori proses pembuatan UU, perda, atau pasal yang diminta.
“Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” kata Mahfud melansir CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini banyak pihak juga mengeluhkan tumpang tindihnya aturan. Namun, dia menyampaikan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan omnibus law atau menyinkronkan berbagai aturan menjadi satu aturan.
Misalnya, kata Mahfud, Kementerian Keuangan tengah menyusun omnibus law di bidang perpajakan. Dia berkata omnibus law di bidang itu diharapkan selesai 2020.
“Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di-omnibus dijadikan satu,” ujar Mahfud.
Halaman : 1 2 Selanjutnya