Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur mengungkap sebanyak 10 kasus penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) di wilayah provinsi berbasiskan kepualauan itu selama periode Januari-Desember 2019.
“Ada 10 kasus narkoba yang kami ungkap dalam tahun 2019 ini, jumlah ini melampaui target kami sebanyak delapan kasus,” ujar Kepala BNN Provinsi NTT Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi di Kupang, Jumat (20/12).
Dia mengatakan dari 10 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 14 orang sebagai tersangka. “Sudah lima orang telah diproses hukum hingga putusan pengadilan di antaranya dua tersangka di PN Maumere, Kabupaten Sikka dan tiga tersangka di Pengadilan Negeri Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, dari para tersangka tersebut, terdapat dua orang yang diketahui memiliki psikotropika golongan empat dengan barang bukti 243 pil riklona.
Imam Wahyudi menjelaskan, kasus kedua tersangka ini akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Belu, karena BNN hanya memiliki kewenangan untuk memproses secara hukum terhadap jenis narkotika golongan I dan II sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Jenis pil riklona ini dalam kategori psikortropika golongan empat sehingga penangannya bukan menjadi kewenangan kami,” katanya menegaskan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya