FAPP Desak Pemda Dharmasraya dan Sijunjung Cabut Pelarangan Ibadah Natal

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Perayaan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi perbincangan publik karena muncul pelarangan mengadakan ibadah bersama Natal di rumah. Selain tak bisa merayakan natal, mereka juga tak bisa melakukan ibadah seperti umat beragama lainnya.

Dilansir dari VOA Indonesia, pelarangan tersebut berawal dari rapat pemerintahan Nagari (kelurahan) Sungai Tambang yang dilakukan pada awal Desember 2019 lalu.

Rapat tersebut dihadiri oleh ninik mamak (penghulu adat), tokoh masyarakat, dan pemuda setempat.
Hasil dari rapat tersebut, mereka tidak mengizinkan kegiatan ibadah dalam bentuk apapun secara bersama-sama, termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya itu, pemerintahan nagari dan ninik mamak juga meminta agar umat Nasrani di wilayahnya membuat surat perjanjian tidak melaksanakan ibadah termasuk natal.

Menanggapi itu, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengatakan larangan itu harus dihentikan karena bersifat diskriminatif tetapi pelarangan ini sudah mengarah kepada tindakan persekusi atas dasar sara oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah.

“Pelarangan mengadakan ibadah bersama Natal membuktikan bahwa belum semua aparatur negara dan warga masyarakat menerima dan mengakui konstitusionalitas jaminan kebebasan melaksanakan Ibadah agama,” kata Petrus di Jakarta, Minggu (22/12).

Menurut Petrus, peristiwa pelarangan ini jelas mengusik kenyamanan umat Kristiani dimanapun di Indonesia yang hendak merayakan Natal 25 Desember 2019. Lebih-lebih karena peristiwa ini terjadi menjelang Umat Kristiani melaksakan Ibadah Natal 2019.

Baca Juga:  Puluhan Siswa SMP di Mabar Jalan Kaki 10 km Cari Sinyal Internet demi Ikut ANBK

“Pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyeknya adalah soal pelaksanaan ibadah agama, bagi warganya,” ujarnya.

Dia menegakan, bagi umat Kristiani, momentum Natal 25 Desember tidak semata-mata sebagai peristiwa spiritual. Melainkan juga momentum untuk membangun dan memperkuat relasi sosial antar sesama warga tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), mempertebal toleransi terhadap sesama umat beragama dalam hidup berdampingan secara damai.

Menurutnya, kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan “obyek perjanjian” baik antar umat berbeda agama, antar umat seagama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah. Alasannya, kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama, meskipun merupakan persoalan yang sangat privat, namun hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional yang secara ekslusif untuk mengaturnya,” katanya.

“Karena itu atas alasan apa pun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama yang sangat privat. Karena hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara,” pungkas Petrus.

Melansir Tito, muasalnya, pada awal Desember 2019, umat Katolik yang menetap di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, mengajukan izin agar dapat melakukan ibadah dan perayaan Natal bersama di satu rumah ibadah.

Baca Juga:  Fakta Video Viral Sejoli Mesum di Pinggir Jalanan Kota Bandung

Namun, pemerintah Nagari Sikabau tidak memberikan izin kepada mereka. Mereka hanya boleh beribadah dan merayakan Natal sendiri-sendiri di rumah masing-masing dan atau gereja di luar wilayah administrasi kabupaten tersebut.

Hal itu berdasarkan rapat pemerintah setempat, pemerintah Nagari Sibakau, ninik mamak (tetua adat), tokoh masyarakat, pemuda Sikabau, dan pihak lainnya.

“Bersamaan dengan surat penolakan itu, Wali Nagari melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga,” kata Sudarto.

Ia menjelaskan kejadian ini bukan kali pertama, tetapi sudah sejak 1985 ketika beberapa umat Katolik dari berbagai etnis Batak, Nias, Jawa, dan Tionghoa tinggal di kawasan tersebut. Mereka berlatar berbagai pekerjaan: TNI-Polri, PNS, buruh kasar, pedagang, hingga penagih kredit keliling. Jumlah umat Katolik di Dharmasraya sekarang ada sekitar 60 jiwa atau 22 kepala keluarga.

Awalnya, mereka secara diam-diam melakukan kebaktian di rumah salah satu umat Katolik. Kemudian, mereka membeli satu rumah untuk melakukan ibadah sebab gereja Katolik terdekat hanya di Kota Sawahlunto, berjarak sekitar 120 kilometer.

Mulanya mereka tidak mendapatkan gangguan. Namun, sekitar awal tahun 2000, sekelompok warga menolak pelaksanaan kebaktian dan membakar rumah sebagai tempat kebaktian umat Katolik itu.

“Alasannya salah seorang dari orang Kristen menyembelih babi untuk dimakan,” ucap Sudarto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Permintaan Maaf Belum Berbuah Kepastian, Nasib 249 Nakes Manggarai yang Dipecat Ada di Tangan Bupati Hery Nabit
BKN Tegaskan Tak Ada Pendataan Ulang Non-ASN Tahun 2024
Bising dan Mengganggu, Nelayan Papagarang di Labuan Bajo Tolak Keras Operasional PLTD PLN di Dekat Pemukiman
3 Contoh Puisi Hari Kartini yang Menyentuh Hati
KemenPANRB Setujui 40.839 Formasi CASN 2024 di Kemensos: 266 CPNS dan 40.573 PPPK
Memanas, PBNU Ibaratkan Cak Imin Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Erupsi Gunung Ruang Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi 12 Jam
Kebakaran Maut di Toko Mampang Tewaskan 7 Orang dan 5 Lainnya Terluka, Polisi Ungkap Penyebabnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 21:02 WIB

Permintaan Maaf Belum Berbuah Kepastian, Nasib 249 Nakes Manggarai yang Dipecat Ada di Tangan Bupati Hery Nabit

Sabtu, 20 April 2024 - 18:05 WIB

Hilang di Gili Motang Labuan Bajo, Begini Kondisi 2 ABK saat Ditemukan

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Bupati Manggarai Akhirnya Minta Maaf, Ada Angin Segar Buat Ratusan Nakes yang Dipecat

Sabtu, 20 April 2024 - 12:30 WIB

Bising dan Mengganggu, Nelayan Papagarang di Labuan Bajo Tolak Keras Operasional PLTD PLN di Dekat Pemukiman

Jumat, 19 April 2024 - 13:27 WIB

Erupsi Gunung Ruang Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi 12 Jam

Jumat, 19 April 2024 - 10:36 WIB

Kapal Tanpa Nama Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo, Tim SAR Lakukan Pencarian

Rabu, 17 April 2024 - 13:55 WIB

Siap-siap Pendatang Baru, Pemprov DKI akan Lakukan Pendataan

Minggu, 14 April 2024 - 15:00 WIB

Persiapan sudah Matang, PSI Solo Tinggal Tunggu Arahan Anak Jokowi

Berita Terbaru

10 Film Inspiratif untuk Menyambut Hari Kartini

Music & Movie

10 Film Inspiratif untuk Menyambut Hari Kartini

Sabtu, 20 Apr 2024 - 19:58 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Capres nomor urut 1 Anies Basdwedan. Foto: Istimewa

Politik

Gagal di Pilpres, Apakah Anies Maju Lagi di Pilgub DKI?

Sabtu, 20 Apr 2024 - 19:35 WIB