Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH M.Hum mengatakan kegagalan pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan APBD merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyatnya sendiri.
“Penetapan ABPB itu tugas rutin setiap tahun oleh Pemda dan DPRD tapi kalau sampai batas waktu tidak dilakukan itu berarti kelalaian dan itu mengkhianati kepentingan rakyatnya sendiri,” katanya di Kupang, Minggu (29/12).
Johanes mengatakan hal itu menanggapi dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, masing-masing Timor Tengah Utara (TTU) dan Rote Ndao yang gagal menetapkan APBD 2020 hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 November 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, APBD merupakan prioritas utama pemerintah daerah dan DPRD karena menjadi pedoman kerja selama satu tahun ke depan untuk mensejahterakan masyarakat.
“Tapi kalau tidak ditetapkan berarti Pemda dan DPRD tidak mampu bekerja menyusun APBD sehingga wajar kalau dikatakan gagal,” ujarnya.
Menurutnya, kegagalan dalam penetapan APBD juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak akur dalam bekerja.
Padahal keduanya adalah mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang artinya harus bekerja sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya